HOME : FOOTBALL

Headlines News  

28 June 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

16 Terpidana Narkoba Segera Dieksekusi Mati


Kejaksaan selaku eksekutor dalam perkara pidana, sedang menyiapkan eksekusi mati 16 terpidana narkotika dan psikotropika. Ke-16 napi ini sudah melakukan semua upaya hukum untuk mem-bebaskan diri, namun tak ada yang berhasil mengurangi atau menghilangkan vonis yang mereka terima.
“Seperti yang diinginkan oleh Badan Narkotika Nasional agar eksekusi pidana mati pelaku tindak pidana narkoba dipercepat, kejaksaan sudah siapkan eksekusi pidana mati 16 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (27/06) seperti dilansir detik, ke-marin.
Dari 16 napi itu, 7 orang me-rupakan warga negara Nigeria, 6 orang WNI, 1 orang warga negara Thailand, 1 orang war-ga negara Nepal, dan 1 orang warga negara Malawi. Selain itu 3 orang dari 16 napi itu berkelamin wanita.
Anapun nama-nama 16 orang terpidana mati kasus narkotika dan psikotropika yang siap dieksekusi masing-masing Okonwo Nonso Kingsley, WN Ni-geria, dipenjarakan di LP Me-dan, Denny alias Kebo (dipenja-rakan di LP Batu, Nusakamba-ngan), A Yam (dipenjarakan di LP Batu, Nusakambangan), Hunprey Ejike alias Doctor, WN Nigeria (dipenjarakan di LP Cipinang) dan Gap Nadi alias Papa, WN Nigeria, dipenjarakan di LP Cipinang.
Selanjutnya, Eugene Ape alias Felixe (WN Nigeria, dipen-jarakan di LP Cipinang), Ek Fere Dike Ole Kamala alias Sa-muel, (WN Nigeria, dipenjara-kan di LP Cipinang), Meirika Franola alias Ola alias Tania (dipenjarakan di LP Wanita Ta-ngerang), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (dipenjarakan di LP Wanita Tangerang) dan Indra Bahadur Tamang, WN Nepal, dipenjarakan di LP Ci-pinang
Kemudian, Namaona Denis (WN Malawi, dipenjarakan di LP Cipinang), Bunyong Khaosa Ard (WN Thailand, dipenjara-kan di LP Wanita Tangerang), Michael Titus Igweh (WN Nige-ria, dipenjarakan di LP Tange-rang), Hillary K Chimizie (WN Nigeria, dipenjarakan di LP Ta-ngerang), Deni Setia Mahar-wan alias Rapi Mohamed Ma-jid (dipenjarakan di LP Cipi-nang) serta Jun Hao alias Vans Liem alias A Heng, dipen-jarakan di LP Besi, Nusakam-bangan
Selain 16 napi itu, terdapat juga 27 napi terpidana huku-man mati kasus narkotika dan psikotropika lain yang masih menjalankan proses upaya hukumnya. “Sampai Juni 2006, yang banding 2 orang, kasasi 11 orang, peninjauan kembali 10 orang, dan grasi 4 orang. Jadi jumlah semua ter-pidana hukuman mati untuk kasus narkotika dan psiko-tropika adalah 43 orang,” tegas Pasek Suartha.
Sementara mengenai waktu eksekusi sendiri tidak dapat diketahui oleh publik secara terbuka. “Jangan tanya kapan eksekusi akan dilaksanakan. Itu rahasia. Tahu-tahu ada ketera-ngan dokter sudah dieksekusi,” tambah Pasek Suartha.(dtc)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin