|
|
|
![]() |
![]() |
|
Harus dijalankan sesuai aturan
Jangan Ada Pungli Pendaftaran Siswa Baru
|
Dewan Kota dan Pemerintah Kota Manado me-warning sekolah-sekolah untuk tidak menerapkan pugutan tak masuk akal dan ilegal terkait mulai dibuknya pendaftaran siswa baru yang dimulai Rabu (28/06) hari ini.
Dikatakan anggota Komisi D Dekot Manado, Drs Frans Wa-langitan, pungutan ini telah diatur sedemikian rupa, di mana untuk SD dan SMP ti-dak lagi diberlakukan pungu-tan, karena semua keperluan telah terakomodir dalam Biaya Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan untuk ting-katan SMA sesuai edaran nomor 0640/0-01/Diknas/TU-2006 untuk pendaftaran hanya dikenakan Rp 10 Ribu dan jika ada sekolah yang pendaftaran siswanya mele-bihi quota maka harus ditem-puh dengan cara tes dan un-tuk pen-daftaran-nya ada-lah Rp 15 ribu.
Peringat-an dan im-bauan ini, kata Wa-langitan sangat penting mengingat dalam praktik di lapangan sudah ada sejumlah sekolah yang melakukan pelanggaran. Dan berdasarkan laporan diinformasikan bahwa SMP Negeri 10, telah melakukan pungutan di luar ketentuan, yakni sebesar Rp 125 ribu untuk pengambilan ijazah. Padahal, hal ini tidak semes-tinya dipungut biaya. Karena pembayarannya sudah satu kali dengan pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAN).
“Untuk mengantisipasi timbul-nya masalah-masalah baru, ma-ka Komisi D telah ditugaskan un-tuk turun lapangan. Di mana jad-walnya sudah diatur,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wa-likota Manado Abdi Buchari SE MSi mengatakan agar pem-bayaran uang pembangunan tidak membebani orang tua murid. Sebab, memperhatikan komitmen orang tua murid, pada 2007 tidak ada lagi orang tua yang menyatakan tidak mampu menyekolahkan anak-nya. “Dan jika hal ini dilanggar, maka bagi orang tua diharap-kan untuk melaporkannya baik kepada Diknas maupun pemkot,” tegas Buchari.(eda)
|
|