|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pesan menjelang Musdalub
PWI Kini tak Sendiri Lagi
|
KETIKA itu Soeharto menerapkan sistem pembangunan dengan konsep Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) dan Trilogi Pembangunan. Insan Pers melahirkan suatu kesepakatan membentuk wadah tunggal yaitu Persatuan Wartawan Indonesi (PWI), sejak tahun 1970-an di Yogyakarta, untuk membangun bangsa dan negara. Kesepakatan tersebut bukanlah berarti Indepedensi Pers terbelenggu, tetapi justru PWI melahirkan suatu konsep profesi Jurnalistik, yaitu Pers yang bebas dan ber-tanggung jawab sebagai landasan melaksanakan fungsi dan operasionalnya.
Artinya bebas dalam tugas operasionalnya melaksana-kan fungsi sosial kontrol yang konstruktif terhadap kebija-kan Pemerintah dan pelak-sanaan berbagai aspek pem-bangunan bangsa yang dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itulah setiap warta-wan dituntut mampu mem-pertimbangkan, terlebih da-hulu layak tidaknya, untung ruginya setiap informasi sebe-lum dikelola menjadi suatu berita. Perjalanan Pers bebas bertanggung jawab ini cukup panjang selama 32 tahun dan harus diakui pelaksanaan pembangunan Nasional sela-ma lebih enam Repelita ber-hasil dan tinggal landas un-tuk mencapai tujuan yakni mensejahterakan rakyat, ter-masuk yang telah dinikmati masyarakat Sulut, saat ini. Harus diakui, tertib pemba-ngunan yang diterapkan Pe-merintah dengan sistem sen-tralisasi dan bersifat otoriter top down, membuat perkem-bangan industri Pers Nasional seret akibat begitu ketatnya koridor yang diberlakukan. Lembaga tunggal insan Pers ikut menerapkan kekuasaan seperti itu. Proses untuk mem-peroleh Surat Isin Penerbitan Pers (SIUPP) saja sangat ketat dan untuk mendapatkannya harus dengan berbagai pe-ngorbanan baik moril mau-pun material. Untuk itulah se-lama 32 tahun pelaksanaan pembangunan Nasional, jum-lah surat kabar tidak menca-pai 300 penerbitan. Demi-kian ketatnya pula proses untuk menjadi anggota PWI. Wartawan yang bekerja di RRI maupun TVRI harus meme-nuhi kriteria latar belakang pendidikan minimal SMA dan umumnya sarjana serta harus mengikuti jenjang aturan. Pengurus PWI memprosesnya dengan status magang/training yang dijalani selama satu tahun kemudian status ditingkatkan menjadi calon anggota, berikut anggota muda yang masing-masing dijalani selama dua tahun.(Bersambung)
|
|