HOME : FOOTBALL

Headlines News  

29 June 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Ketika perda berbau syariah meminta korban 
Tunggu Kendaraan Pulang, Dicap WTS


Penerapan peraturan daerah (perda) bernuansa syariah di beberapa wilayah di Indonesia, semakin banyak menelan korban tak bersalah. Dan tuduhan yang diajukan sebagian besar terkesan mengada-ada. Salah satunya apa yang terjadi pada Lilis Lindawati (36), wanita penduduk Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten. 
Bagi sebagian orang di sana, pakaian dan gerak-gerik Lilis sedikit mengundang perhatian. Pasalnya, ia berdiri sendiri di kegelapan walau saat itu sedang menunggu kendaraan umum untuk pulang. Waktu itu ia memakai celana ketat, berjaket jeans dengan memakai sepatu hak pendek. Selain itu juga pakai lipstick tebal dan alis yang di-pertebal. Rambutnya dibiar-kan terurai tanpa menggu-nakan kerudung. 
Mendadak muncul truk po-lisi pamong praja dan Lilis pun langsung diangkat ke dalam truk. “Mereka lalu membawa saya dan sejumlah perempuan lain yang jumlahnya sekitar 20 orang ke kantor polisi. Kemu-dian mereka pergi lagi mencari target lain di hotel-hotel,” ka-tanya sambil mengenang peristiwa pahit Februari silam.
Lilis selanjutnya dituduh sebagai Wanita Tuna Susila (WTS) berdasarkan perda se-tempat yang melarang gerak-gerik cabul. “Bahkan lewat pertemuan umum yang diha-diri pejabat lokal dan warga lainnya, saya dihukum kuru-ngan badan selama tiga hari bersama sejumlah perempuan lainnya. Padahal saya sudah mati-matian mengaku bukan pelacur,” katanya yang didam-pingi sang suami di kamar kos mereka yang bertarif Rp 120 ribu perbulan.
Walikota Tangerang Wahidin Halim mengaku dirinya tidak menerapkan syariah Islam. “Saya hanya mencoba membe-rsihkan moral masyarakat,” ujarnya.
“Awalnya adalah untuk me-ningkatkan moralitas, perila-ku yang baik, dan menjadi ma-syarakat yang lebih beradab. Partai-partai Islam senang dengan program saya. Tapi bukan berarti kami punya ideology yang sama,” ungkap Wahidin. 
Pendukung Lilis sedang memperjuangkan kasusnya, bukan berdasarkan ideology atau keagamaan. Seperti ba-nyak perda baru yang dimak-sudkan mengatur perilaku pribadi masyarakat, perda Ta-ngerang tidak konstitusional
“Berdasarkan UU, memvonis seseorang sebagai pelacur hanya berdasarkan kecuri-gaan sungguh sangat lemah. Vonis baru bisa dijatuhkan jika yang bersangkutan me-mang melakukan kegiatan yang dimaksud,” kata Dedi Ali Ahmad, ketua Asosiasi HAM dan Bantuan Hukum Indo-nesia. 
Oleh sebab itu, tambah Dedi, pihaknya meminta MA untuk melakukan judicial review terhadap perda Tangerang. Dan di saat bersamaan, Lilis mengajukan tuntutan balik kepada walikota Wahidin.
Dalam tuntutannya, Lilis mengaku sedang menunggu bus. Ia baru pulang mengam-bil gaji sebagai pelayan se-buah restoran. Ia mengatakan dirinya miskin. Apalagi suami-nya hanya seorang guru olahraga SD dengan gaji ren-dah. Bahkan dirinya terpaksa menjual HP-nya sebelum di-tangkap. Uang penjualan HP itu untuk memberi makan dua anaknya yang masih kecil. “Saya tidak melakukan ke-salahan apa pun,” tegasnya.
Kasus Lilis ini menjadi lam-bang pergumulan antara pen-dukung dan penentang pene-rapan perda bernuansa sya-riah di Indonesia.
Sejauh ini hampir 30 pemda – mulai dari Aceh hingga Sulsel – yang menerapkan syariah atau aturan ber-nuansa syariah.
Di Aceh, polisi syariah akan menghentikan dan menjatuh-kan denda pada perempuan yang tak memakai kerudung sebagai mestinya. “Bahkan banyak kasus di mana perem-puan dicambuk di muka umum, karena tertangkap ber-duaan dengan pria yang bukan suaminya,” ungkap Suraiya Kamaruzzaman, pendiri Aceh Berbunga sebuah kelompok HAM perempuan.
Sedangkan beberapa kabu-paten di Sulsel, seperti Kabu-paten Enrekang, Maros, dan Bulukumba, telah meloloskan aturan berbau syariah dan mendirikan pengadilan sya-riah untuk menegakkan hu-kum tersebut. Akibatnya, ba-nyak siswi sekolah yang di-suruh pulang karena tidak berpakaian pantas. Sedang-kan di beberapa daerah, pe-rempuan PNS harus pakai ke-rudung atau berjilbab di kan-tor.
Bagi banyak orang, hal ter-sebut merupakan instrusi Is-lam yang berlebihan kedalam proses politik Indonesia. Bah-kan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dianggap sebagai pendu-kung utamanya. “Banyak yang menilai itu (perda) larinya ke partai Islam tertentu seperti salah satunya PKS. Pemda seharusnya tidak menerapkan peraturan atau UU yang bernuansa syariah dengan dalih otonomi daerah,” kata pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bakti, ketika usai acara diskusi publik di Hotel Maha-rani, Jl Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/06), seperti dikutip detikcom.
Sejak beberapa bulan ter-akhir, kaum moderat berjuang menentang RUU Antiporno-grafi dan Pornoaksi – yang didukung PKS di DPR-RI. Jika sudah RUU ini sudah diketuk, maka perempuan yang pakai rok pendek akan dipenjara sa-tu tahun. Sedangkan pasa-ngan yang berciuman di muka umum akan dijebloskan lima tahun ke hotel prodeo. 
Kaum moderat khawatir Pre-siden SBY – yang dianggap pe-nganut Islam yang toleran – te-lah bertindak sangat lamban. Padahal dalam HUT Pancasila pada 1 Juni lalu, SBY sudah menegaskan Pancasila seba-gai ideologi yang menyatukan bangsa, sudah tak perlu diganggu lagi.
Sayangnya, Pancasila sudah disalahgunakan di masa orde baru. Akibatnya, setelah Su-harto lengser, banyak pihak yang meragukan apakah dok-trin Pancasila masih sanggup bertahan saat ini. Tak terke-cuali kaum moderat.
“Pidato penegasan komitmen terhadap Pancasila dan meng-kritik perda syariah memang bagus. Tapi itu belum cukup,” kata pengacara kenamaan Todung Mulya Lubis. 
Perkataan Lubis tersebut seolah dijawab oleh 50-an anggota DPR RI. Belum lama ini mereka mendesak Presiden SBY untuk menghapuskan perda bernuansa syariah.
Presiden SBY, kata Lubis, sangat riskan menyinggung beberapa partai Islam, khususnya PKS. “Soalnya merekalah yang mendukung SBY di parlemen. Dan SBY merasa yakin pesonanya bisa mengalahkan kalangan Islam garis keras. Tapi itu juga sia-sia,” tambah Lubis.
Lubis berencana mengum-pulkan beberapa pembicara ke sejumlah kampus dan se-kolah beberapa bulan menda-tang. Maksudnya untuk mengingatkan kembali ten-tang tradisi moderat di In-donesia.(win/nyt/dtc)


  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin