|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
PTUN Kabulkan Gugatan Kumtua Sawangan
|
Setelah menempuh proses persidangan yang cukup pan-jang, akhirnya Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Manado, Senin (26/06), meme-nangkan gugatan Kumtua Sa-wangan, Marthin Mawuntu ter-hadap Camat Tombulu Dolfie Kuron, dan Bupati Minahasa Vreeke Runtu.
Ada pun proses perkara se-belumnya menyebutkan bah-wa, Marthin Mawuntu yang te-lah menjabat sebagai Kumtua Desa Sawangan periode 2001-1005, mendapat Nota Dinas selama tiga bulan seba-gai pejabat sementara Kumtua Desa Sawangan, karena masa dinasnya telah habis. Nota dinas tersebut diterima Mawuntu pada tanggal 25 Agustus 2005 lalu.
Namun setelah tiga bulan, secara tiba-tiba dan tanpa se-pengetahuan, Mawuntu telah dinonaktifkan sebagai Kumtua Desa Sawangan. Melihat hal itu, melalui LBH dan HAM Unsrat, Mawuntu pun mela-yangkan surat gugatan ke PTUN Manado. Dalam ketera-ngannya, Mawuntu mengaku tidak pernah menerima SK pemberhentian dirinya sebagai Kumtua Sawangan dan SK tersebut baru dilihatnya selama jalannya pengadilan.
Atas dasar tersebut, Ma-wuntu menuding ada per-mainan yang dilakukan oleh oknum Camat Tombulu Dolfie Kuron yang dengan sengaja mengeluarkan surat pember-hentian dirinya tanpa alasan yang jelas. Akhirnya PTUN Manado memenangkan gu-gatan yang dilayangkan Marthin Mawuntu.
Kepada Komentar, Mawuntu yang saat itu didampingi Tonny Markus SE, malah menyampaikan ucapan terima kasihnya kepaa Bupati Mi-nahasa, Vreeke Runtu yang dianggap telah membantu proses jalanannya perkara ini.(tr-2)
|
|