|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Prof
DD S Winarno: Unas Tidak Perlu Diperdebatkan
|
Pemerhati pendidikan yang juga salah satu ketua bidang Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Repoblik Indonesia (PGRI) pusat, Prof DR Winarno mengatakan, sebenarnya Ujian Nasional (Unas) tidak perlu diperdebatkan, tetapi dalam pelaksanaan kedepan harus melihat kembali pada amanat UUD 45 dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal tersebut dikatakan Prof S Winarno yang juga mantan Rektor IKIP Negeri Jakarta, pada Konkerda II PGRI Sulut di Hotel Sahid Kawanua Manado Selasa (27/06). “Sebenarnya pelaksanaan Unas 2006 tidak perlu diperdebatkan, tetapi kita perlu kembali melihat perjuangan atau amanat UUD 45. Karena itulah sudah seharusnya penilaian lulus tidaknya siswa harus dikembali ke tingkatkat sekolah atau guru itu sendiri,” katanya.
Berkatian dengan Unas sebagai penentu lulus tidaknya siswa dalam ujian nasional dia mengatakan, sebenarnya yang menentukan kelulusan adalah guru seperti yang tertuang dalam UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa yang menilai lulus tidaknya siswa adalah guru.
Karena itulah menurut dia, penentuan lulus tidaknya seperti yang sekarang ini hanya pada tiga mata pelajaran yaitu Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan Matematika tidak tepat. Sebab di semua sekolah bahkan dalam kurikulum pendidikan yang dibuat pemerintah dalam hal ini Depdiknas masih ada mata pelajaran lainnya seperti yang ada pada IPA, Agama dan IPS.
“Apakah siswa yang tidak lulus Matematika, lantas tidak dinyatakan lulus. Harus dilihat mata pelajaran lainnya, karena di semua sekolah banyak pelajaran. Setiap siswa tidak sama pengetahuan atau pemahamannya bahkan setiap orang memiliki kemampuannya masing-masing. Masa harus disamakan, seperti dalam hal Unas kali ini,” tandasnya.
Ketua PB PGRI Pusat HM Rusli, menyikapi masalah ini menegaskan bahwa PGRI bukannya menolak pelaksanaan Unas tetapi menolak Unas 2006 karena tidak layak. “Mengapa demikian? Jawabannya karena Unas 2006 sebagai alat menentukan kelulusan bukannya penentu kualitas atau mutu pendidikan itu sendiri,” tandasnya.
Karena itulah dia menyarankan sekiranya Unas di Indonesia harus lebih bersifat ujian sekolah karena yang menentukan kelulusan seharusnya guru bukannya satu badan atau pemerintah. Disamping itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada UU Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas).(lex)
|
|