HOME : FOOTBALL

Headlines News  

21 March 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Pakar Hukum: Jika minta izin, akan bocor
Kejagung dan Mabes Polri Perdebatkan Kasus Stanley


Kasus penggeledahan rumah Kasie Intel Kejari Manado, Stan-ley Yos Bukara SH oleh petu-gas Polda Sulut, bukan saja me-nimbulkan pro-kontra di kala-ngan Polri dan Kejaksaan di daerah ini. Mabes Polri dan Ke-jagung pun ikut memperde-batkannya, dengan memberi argumennya masing-masing atas kejadian ini. 
Mabes Polri melalui jubirnya, Brigjen Pol Anton Bahrul Alam kepada Komentar di Jakarta me-ngatakan, apa yang dilakukan Polda Sulut tidak melanggar aturan. Itu semata-mata upaya untuk mencari barang bukti, ser-ta mencegah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti. 
“Penggeledahan dulu, baru pemberitahuannya menyusul. Itu tidak masalah,” tegas An-ton, kemarin (20/03). 
Meski begitu, katanya, jika ada yang keberatan, itu merupakan konsekuensi yang harus diteri-ma Polri. Dikatakannya, Polri menerima segala kemungkinan, bahkan gugatan sekalipun “Jika ada gugatan atas langkah yang dilakukan polisi, itu hak mereka. Dan kita siap menerima somasi tersebut,” tukasnya. Sedangkan secara terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa muda Pidana Umum (Jampidum), HM Prasetyo terlihat kecewa dengan sikap yang dilakukan polisi dalam memperlakukan Jaksa Stanley Bukara. Prasetyo menegaskan, undang-undang mengatur, penggeledahan terhadap rumah Kasie Intel Kejari Manado itu, harusnya ada pemberitahuan terlebih dulu (izin ke Kejaksaan). 
Dikatakannya, lain halnya jika yang bersangkutan tertangkap tangan, maka pemberitahuan tidak diperlukan lagi. Namun begitu, pihaknnya akan melihat duduk persoalannya dulu. “Kita belum mendapat laporannya, dan tentunya juga akan melihat duduk persoalannya,” jelasnya kepada koran ini.
Disinggung apa yang akan di-lakukan pihaknnya? Menurut-nya, belum mendengar dan me-nerima laporan mengenai lang-kah yang dilakukan Kejati Sulut secara resmi. Apalagi menyang-kut gugatan. “Saya belum men-dengar, dan memang tak ada,” ka-tanya. Sementara itu, Pakar Hu-kum Pidana, Dr Albert Hasibu-an yang dimintai pendapatnya, mendukung langkah yang dila-kukan Polda Sulut, setelah dia mempelajari masalah yang ada. 
Dikatakannya, jika melakukan koordinasi terlebih dahulu, ma-ka dikhawatirkan penggerebekan atau penggeledahan itu akan bocor. Menurutnya, jika polisi mencurigai adannya barang bukti kepada siapa saja, pe-nangkapan dan penggeladahan tidak memerlukan izin. “Dapat dilakukan polisi tanpa surat izin, karena ditakutkan barang bukti dihilangkan,” jelasnnya. 
Apalagi katanya, jika info yang didapat polisi, bahwa dugaan keterlibatan tersebut dari re-kannya di institusi Kejaksaan. ‘’Un-tuk itu, polisi mempunyai ke-wajiban menangkap dan me-nggeledah.’’ Mantan Ketua Kom-nas HAM ini juga berpendapat, polisi tidak perlu cemas peng-gerebekan itu akan berujung gu-gatan. Ditegaskannya, gugatan itu nantinya tidak ada dasar hukumnya. “Polisi melakukan tugas. Dan tidak ada prosedur yang dilanggar,” yakinnya.(zal)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin