|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Penggeledahan rumah jaksa inprosedural
Pra Peradilan Terhadap Polda Sulut Resmi Didaftarkan di PN Manado
|
Pra Peradilan terhadap pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut karena dinilai melakukan aksi penggeledahan tidak prosedural di rumah Kasie Intelejen Kejari Manado, Stenly Yos Bukara SH, Senin (20/03) kemarin, resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Ketika dikonfirmasi kemarin, pihak PN Manado melalui Pan-mud Pidana, Mansyur Malakah SH membenarkan adanya permohonan pra peradilan tersebut. Pra peradilan tersebut terdaftar dengan Nomor Per-kara: 04/Praper/2006/PN Mdo, tertanggal 20 Maret 2006.
Bukara sendiri selaku pemo-hon, melalui Kuasa Hukum Hanny JES Leihitu SH, Edwin M Wilar SH, Dantje D Mokoa-gouw SH, Ferdy T Wilar SH, Rein-hard Mamalu SH, di dalam isi per-mohonan, mengajukan pra per-adilan terhadap Kapolri cq Ka-polda Sulut cq Dirreskrim Polda Sulut cq Kasat Ops V Polda Sulut, yang disebut termohon.
Ada pun alasan-alasan diaju-kannya permohonan pra per-adilan itu, menurut Leihitu dkk, di antaranya adalah pemohon adalah jaksa di Kejari Manado, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelejen Kejari Manado. Dan dalam menjalankan tugas jabatannya, pemohon selaku jaksa tunduk pada UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Bahwa Pasal 1 angka 1 UU No 16 Ta-hun 2004 menegaskan kalau jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertin-dak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan penga-dilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Alasan lainnya, lanjut Leihitu, pada hari Jumat tanggal 17 Ma-ret 2006, termohon telah menge-luarkan Surat Perintah Penang-kapan No Pol SP.Kap/18/III/2006/Dit Reskrim untuk mela-kukan penangkapan dan mem-bawa ke Kantor Polda Sulut seo-rang tersangka atas nama pemo-hon berdasarkan laporan polisi No Pol LP/27/!!!/2006/Dit Res-krim tanggal 8 Maret 2006.
Menurutnya, tindakan termo-hon dalam menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan tindakan penang-kapan terhadap pemohon ber-tentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP karena tidak mem-perlihatkan surat tugas kepada pemohon, tidak mencantumkan identitas umum dan alamat jelas pemohon, tidak menyebut-kan alasan penangkapan kepa-da pemohon, tidak mencantum-kan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan kepada pemohon serta berten-tangan dengan Pasal 17 KUHAP karena tidak ada bukti permu-laan patut diduga seperti yang disangkakan termohon kepada pemohon sebagaimana Pasal 1 butir 14 KUHAP.
Ditambahkan Leihitu dkk, tin-dakan termohon dalam melaku-kan tindakan penangkapan terhadap pemohon bertenta-ngan dengan Pasal 8 Ayat (4) dan Ayat (5) UU No 16 Tahun 2004. Secara implisit, menurut Leihitu, pengertian Pasal 8 Ayat (5) dalam UU Kejaksaan RI No 16 Tahun 2004 bahwa dalam melakukan suatu upaya hukum terhadap jaksa yang besangku-tan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
“Bahwa setelah mendapat izin dari Jaksa Agung RI maka seca-ra mutatis-mutandis prosedur hukum terhadap seorang jaksa harus mengikuti aturan hukum dalam KUHAP sebagai hukum acara formil seperti pemanggilan secara patut dan sah kecuali dalam hal tertangkap tangan,” ungkap Leihitu.
Menurut para kuasa hukum Bukara ini juga, dalam isi per-mohonan pra peradilan tadi, mereka juga menyinggung soal tindakan penggeledahan rumah yang telah melampaui perintah dalam surat perintah penangka-pan tersebut yang hanya mencantumkan penggeledahan badan/pakaian, serta tidak disertai dengan izin Ketua Pengadilan Negeri Manado sebagaimana dalam Pasal 33 KUHAP Ayat (1).
“Tindakan termohon yang telah mempublikasikan kepada khalayak ramai melalui media cetak maupun elektronik ten-tang pemohon karena dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba dan psikotropika telah jelas-jelas mencemarkan nama baik, harkat dan martabat pe-mohon beserta keluarganya,” ungkap Leihitu mengutip per-mohonan pra peradilan mereka.
Untuk itu, Bukara melalui kuasa hukumnya meminta PN Manado menghukum termohon untuk merehabilitasi dan memulihkan kehormatan nama baik, harkat dan martabat pemohon dan keluarganya dengan menyatakan permoho-nan maaf baik melalui media cetak maupun media elektronik lokal dan nasional.(vcq)
|
|