|
|
|
![]() |
![]() |
|
Hari ini sidak PKL Boulevard
Dewan Dukung PKL Tolak Bayar Retribusi
|
Ancaman menolak bayar retribusi yang disampaikan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Boulevard langsung mendapat dukungan Dewan Kota Manado.
Dikatakan Ketua Komisi B DPRD Kota Manado, Didi Safii, pihaknya merestui sikap yang diambil para PKL tersebut. Kepada harian ini, Senin (20/03) kemarin, Safii menegas-kan, yang berwewenang mela-kukan penagihan retribusi ter-hadap para pedagang keliling adalah pihak Ketertiban Umum dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado dan bu-kannya pihak PD Pasar.
“Setahu saya PD Pasar tidak berwewenang untuk menarik retribusi. Tapi bila mereka be-nar-benar melakukan pena-rikan retribusi terhadap PKL di sepanjang jalan Boulevard, maka saya kira wajar kalau PKL menolak membayar re-tribusi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penarikan retribusi tersebut harus di-arahkan pada kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado dan bukan pada kepentingan-kepentingan sepihak. “Karena itu penting di sini Pemkot Manado perlu mempertegas kewenangan me-reka yang berhak melakukan penarikan retribusi. Karena jika tidak maka akan merugi-kan pemkot, dalam hal ini PAD Kota Manado,” tegasnya.
Ketika disinggung soal dana retribusi tersebut yang me-nguap, Safii menegaskan pi-haknya akan turun langsung ke lapangan dan meneliti ke-benaran laporan tersebut. Jika terbukti jelas, maka akan di-tindaklanjuti lebih jauh. “Be-sok (hari ini, red) kami akan turun langsung ke lokasi PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Boulevard. Kita akan si-dak di sana siapa-siapa yang melakukan penarikan retri-busi terhadap para pedagang. Jika nantinya terbukti bahwa terjadi penarikan secara ile-gal, maka akan kami tindak-lanjuti hal ini. Sekali lagi, kami akan telusurinya di lapangan,” paparnya.
Hal senada dikatakan Pdt Jef-ry Saisab STh, anggota komisi B. Pasalnya berdasarkan perte-muan yang dilaksanakan pada 2005, antara PD Pasar dan Dinas Koperasi serta komisi B disepakati bahwa tarikan ini harus mengacu pada perda. “PKL ini sebenarnya menempa-ti sarana umum. Dan ini harus dikenakan retribusi. Namun karena perdanya belum ada maka, pungutan retribusi tidak diperkenankan. Jadi sementa-ra biar jo berjalan seperti biasa. Dan nanti baru dapat dipu-ngut ketika perda ini sudah ada,” terang Saisab.(imo/eda)
|
|