HOME : FOOTBALL

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

21 March 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Hari ini sidak PKL Boulevard
Dewan Dukung PKL Tolak Bayar Retribusi

 

 IKUTI BERITA LAIN

Bukan untuk memperkaya (pegawai) Dispenda
Hosang: MPS untuk Angkat PAD

Sekkot minta diserahkan ke proses hukum
Pedagang Desak Tualangi Dibebastugaskan

Hasil CPNS Diumumkan Lewat Media

Kirimkan surat bongkar direksi kit
Pemkot Warning Agus Elektrik

Tujuh Kacab PDAM Terima Motnas

28 Maret deadline registrasi
Tak Diregistrasi, Nomor HP Diblokir

Nelayan Pondol yang terancam kehilangan dermaga
“Mo Taru Parahu pun Torang Bingo”

Ancaman menolak bayar retribusi yang disampaikan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Boulevard langsung mendapat dukungan Dewan Kota Manado. 
Dikatakan Ketua Komisi B DPRD Kota Manado, Didi Safii, pihaknya merestui sikap yang diambil para PKL tersebut. Kepada harian ini, Senin (20/03) kemarin, Safii menegas-kan, yang berwewenang mela-kukan penagihan retribusi ter-hadap para pedagang keliling adalah pihak Ketertiban Umum dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado dan bu-kannya pihak PD Pasar.
“Setahu saya PD Pasar tidak berwewenang untuk menarik retribusi. Tapi bila mereka be-nar-benar melakukan pena-rikan retribusi terhadap PKL di sepanjang jalan Boulevard, maka saya kira wajar kalau PKL menolak membayar re-tribusi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penarikan retribusi tersebut harus di-arahkan pada kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado dan bukan pada kepentingan-kepentingan sepihak. “Karena itu penting di sini Pemkot Manado perlu mempertegas kewenangan me-reka yang berhak melakukan penarikan retribusi. Karena jika tidak maka akan merugi-kan pemkot, dalam hal ini PAD Kota Manado,” tegasnya.
Ketika disinggung soal dana retribusi tersebut yang me-nguap, Safii menegaskan pi-haknya akan turun langsung ke lapangan dan meneliti ke-benaran laporan tersebut. Jika terbukti jelas, maka akan di-tindaklanjuti lebih jauh. “Be-sok (hari ini, red) kami akan turun langsung ke lokasi PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Boulevard. Kita akan si-dak di sana siapa-siapa yang melakukan penarikan retri-busi terhadap para pedagang. Jika nantinya terbukti bahwa terjadi penarikan secara ile-gal, maka akan kami tindak-lanjuti hal ini. Sekali lagi, kami akan telusurinya di lapangan,” paparnya. 
Hal senada dikatakan Pdt Jef-ry Saisab STh, anggota komisi B. Pasalnya berdasarkan perte-muan yang dilaksanakan pada 2005, antara PD Pasar dan Dinas Koperasi serta komisi B disepakati bahwa tarikan ini harus mengacu pada perda. “PKL ini sebenarnya menempa-ti sarana umum. Dan ini harus dikenakan retribusi. Namun karena perdanya belum ada maka, pungutan retribusi tidak diperkenankan. Jadi sementa-ra biar jo berjalan seperti biasa. Dan nanti baru dapat dipu-ngut ketika perda ini sudah ada,” terang Saisab.(imo/eda) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin