|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Gubernur Janjikan Tindaklanjuti Penyaluran PKBL
|
Penyaluran Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) oleh 20 BUMN yang bermasalah, bakal diseriusi Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang. Hal ini ditegaskan Sarundajang, Senin (20/03).
“Saya akan tanyakan langsung hal kepada BUMN. Dalam waktu dekat kita akan panggil dalam rapat. Penyaluran dana ini memang dikuatirkan tidak dilakukan secara sempurna. Jadi saya memang perlu menyoroti sesegera mungkin,” tandasnya.
Apalagi, menurut Sarundajang, dirinya juga menerima banyak laporan mengenai ketidakberesan penyaluran dana ini.
Sementara itu, kalangan dewan juga terus mendesak gubernur bertindak. Diingatkan Komisi B DPRD Sulut, gubernur harus segera menangani masalah ini. “Kami harap gubernur secepatnya menyelesaikan masalah dana PKBL. Soalnya masih banyak dana yang belum dikucurkan oleh BUMN. Yakni sekitar Rp 6 miliar dari Rp 16,5 miliar,” tandas anggota Komisi B dari PDS, Pdt Belhein Ninia, Senin (20/03).
Apalagi, kata Ninia, setelah dipelajari mengenai persyaratan agar usaha kecil dan koperasi bisa mendapatkan dana PKBL, ternyata ada hal-hal yang sangat sulit dipenuhi. “Saya melihat ada persyaratan yang terkesan sengaja dipersulit. Seperti tukang bakso, mana mungkin ada NPWP, SIUP dam rekening koran. Ini sengaja dibuat-buat supaya kreditnya hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Bagaimana masyarakat akan sejahterah jika seperti ini persyaratannya,” tukasnya.
Anggota Komisi B dari PDIP James Karinda SH menuturkan, karena masalah ini tak transparan, hingga sangat dibutuhkan peran gubernur untuk memanggil BUMN. “Dana PKBL 2005 ada banyak sisa. Sementara yang tersalur belum tentu benar-benar diterima oleh yang membutuhkan. Bisa saja yang menikmatinya hanya orang-orang dekat BUMN,” sergah Karinda.
Sebagaimana diketahui, Komisi B DPRD Sulut mempertanyakan sisa dana Program PKBL sebesar Rp 6.931.862.262 yang dikelola 20 BUMN di Sulut. Karena dana tersebut, anggaran 2005 harusnya sudah disalurkan ke usaha kecil dan koperasi, ternyata tertahan.(vic/tru)
|
|