HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

22 March 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

PT Manado kuatkan putusan PN Manado 
Upaya Banding Ditolak, Rignolda Tetap Dihukum 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Praktisi hukum minta tugas Polda dan Kejati tidak terbengkalai 
Tindangen: Harusnya Penegak Hukum Mengerti Hukum 
Dugaan kasus PD Pasar Manado 
Kejati Bakal Lakukan Cross Cek di Lapangan
Bantah Lakukan Penipuan, Nangoy Ancam Lapor Yohanes
Disidang, Sopir Mikro Penabrak Dokter Muda
Dari pelaksanaan tes urine di jajaran kepolisian 
Mogot Mengaku Kecewa Tidak Ada Anggotanya Positif
Pasukan Marinir dengan 2 Tank Amfibi Hadang ‘Kelompok Separatis’ di Wangurer
Lintas Berita Hukrim

Upaya hukum yang dilakukan oleh Dr Rignolda Djamaludin dalam kasus gugatan PT NMR (Newmont Minahasa Raya), akhirnya ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Dalam putusannya, PT Manado menguatkan isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado, di mana Rignolda dihukum membayar uang ganti rugi kepada PT NMR sebesar 750 ribu dolar AS atau dalam rupiah sekitar Rp 7 miliar. 
Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Marthen D Syampa SH, Prof Dr J Nababan SH, Yamanie SH MH dengan Panitera Jantje Rorie SH itu, ju-ga memutuskan, jika tergugat la-lai, maka harus membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari. 
Selain itu, majelis hakim meng-haruskan tergugat meminta maaf kepada penggugat melalui media elektronik dengan durasi 30 detik dalam sekali tayang selama tiga hari berturut-turut, juga melalui iklan dengan ukuran seperempat halaman di Harian Kompas, Sinar Harapan, Harian Komentar dan Manado Post, selama tiga hari berturut-turut. Alasan majelis, perbuatan tergugat telah terbukti me-lakukan pencemaran nama baik terhadap penggugat. 
Putusan banding itu sendiri baru diterima kemarin oleh pi-hak PN Manado. Seperti diketa-hui, gugatan PT NMR melalui Kuasa Hukum Herbertus Herry JJ Mangindaan SH dan Olga Sumampouw SH, akhirnya dikabulkan sebagian oleh PN Manado, dalam sidang yang berlangsung Selasa (02/03) 2005 lalu. Sidang saat itu di-pimpin oleh Majelis Hakim Erna Matauseja SH, Maxi Sigarlaki SH, Lenny Wati Mulasimadhi SH dengan Panitera Pengganti Selvie Masengi .vcq) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin