|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
PT Manado kuatkan putusan PN Manado
Upaya Banding Ditolak, Rignolda Tetap Dihukum
|
Upaya hukum yang dilakukan oleh Dr Rignolda Djamaludin dalam kasus gugatan PT NMR (Newmont Minahasa Raya), akhirnya ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Dalam putusannya, PT Manado menguatkan isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado, di mana Rignolda dihukum membayar uang ganti rugi kepada PT NMR sebesar 750 ribu dolar AS atau dalam rupiah sekitar Rp 7 miliar.
Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Marthen D Syampa SH, Prof Dr J Nababan SH, Yamanie SH MH dengan Panitera Jantje Rorie SH itu, ju-ga memutuskan, jika tergugat la-lai, maka harus membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari.
Selain itu, majelis hakim meng-haruskan tergugat meminta maaf kepada penggugat melalui media elektronik dengan durasi 30 detik dalam sekali tayang selama tiga hari berturut-turut, juga melalui iklan dengan ukuran seperempat halaman di Harian Kompas, Sinar Harapan, Harian Komentar dan Manado Post, selama tiga hari berturut-turut. Alasan majelis, perbuatan tergugat telah terbukti me-lakukan pencemaran nama baik terhadap penggugat.
Putusan banding itu sendiri baru diterima kemarin oleh pi-hak PN Manado. Seperti diketa-hui, gugatan PT NMR melalui Kuasa Hukum Herbertus Herry JJ Mangindaan SH dan Olga Sumampouw SH, akhirnya dikabulkan sebagian oleh PN Manado, dalam sidang yang berlangsung Selasa (02/03) 2005 lalu. Sidang saat itu di-pimpin oleh Majelis Hakim Erna Matauseja SH, Maxi Sigarlaki SH, Lenny Wati Mulasimadhi SH dengan Panitera Pengganti Selvie Masengi .vcq)
|
|