|
|
|
![]() |
![]() |
|
‘Lisensi’ kini dipegang Diskop
PD Pasar ‘Dicoret’ Tarik Retribusi PKL
|
Tugas penarikan retribusi PKL di Boulevard maupun semua wilayah di luar areal pasar kini resmi diserahkan pada Dinas Koperasi (Diskop). Dengan demikian, maka PD Pasar tidak lagi berhak menarik retribusi kepada PKL.
Demikian dijelaskan Sekkot Manado, Ir GSV Lumentut MSi, Selasa (21/03) kemarin. Menurut dia, hal tersebut me-ngacu pada peraturan waliko-ta (perwal) menyusul belum di-terbitkannya peraturan da-erah (perda), di mana kebera-daan perwal ini dimaksudkan untuk memperjelas kewena-ngan Diskop dalam menarik retribusi.
Ditegaskan, nantinya jangan lagi ada penarikan ganda maupun ilegal. “Peraturan walikota ini diberlakukan mendahului perda, untuk dilaksanakan oleh Diskop. Na-mun sekaligus juga sebagai payung hukum bagi para pe-dagang PKL yang ada di luar areal pasar,” tegasnya seraya berharap agar PKL melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu menyangkut dukungan pihak legislatif antara lain Drs RAS Didi Syafii dan Pdt DJefry Saisab STh yang intinya menyatakan bahwa kawasan Boulevard tidak perlu ditarik retribusi dengan alasan bahwa hal ini belum tertuang dalam perda, Lumentut mengatakan bahwa PKL wajib membayar retribusi. Pasalnya, mereka melakukan usaha. Jadi kalau mereka me-nolak pembayaran retribusi, maka pedagang tersebut tidak usah melakukan usaha di Kota Manado.
Sementara itu, meski sudah tidak lagi ‘memegang lisensi’ penarikan retribusi PKL, na-mun pihak Banwas PD Pasar mengatakan akan melakukan penelitian lebih lanjut, terma-suk melakukan inspeksi kepa-da PKL. “Kami akan menelu-suri lebih jauh laporan ini. Ji-ka nantinya terbukti adanya penarikan retribusi maka ka-mi akan segera membahas dan memprosesnya lebih lan-jut,” tegas Ketua Banwas PD Pasar, Boyke Lantang.(imo/eda)
|
|