HOME : FOOTBALL

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

22 March 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

‘Lisensi’ kini dipegang Diskop
PD Pasar ‘Dicoret’ Tarik Retribusi PKL

 

 IKUTI BERITA LAIN

Butuh dana hampir Rp 3 miliar
Usai JM, PU Bakal Bangun Dua Jembatan Baru

Kadispenda: Jangan hanya asal tempel stiker
Tujuh Tahun Damkar tak Punya Data Jumlah Tabung

Jumlah Korban Relokasi Bertambah

Mengintip perjuangan anak sekolah penjaja keripik
“Torang Bajual for Mo Dapa Doi Jajan”

PKL pun mulai ‘menjalar’

Ir GSV Lumentut MSi Siapkan Rolling

Tugas penarikan retribusi PKL di Boulevard maupun semua wilayah di luar areal pasar kini resmi diserahkan pada Dinas Koperasi (Diskop). Dengan demikian, maka PD Pasar tidak lagi berhak menarik retribusi kepada PKL.

Demikian dijelaskan Sekkot Manado, Ir GSV Lumentut MSi, Selasa (21/03) kemarin. Menurut dia, hal tersebut me-ngacu pada peraturan waliko-ta (perwal) menyusul belum di-terbitkannya peraturan da-erah (perda), di mana kebera-daan perwal ini dimaksudkan untuk memperjelas kewena-ngan Diskop dalam menarik retribusi. 
Ditegaskan, nantinya jangan lagi ada penarikan ganda maupun ilegal. “Peraturan walikota ini diberlakukan mendahului perda, untuk dilaksanakan oleh Diskop. Na-mun sekaligus juga sebagai payung hukum bagi para pe-dagang PKL yang ada di luar areal pasar,” tegasnya seraya berharap agar PKL melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu menyangkut dukungan pihak legislatif antara lain Drs RAS Didi Syafii dan Pdt DJefry Saisab STh yang intinya menyatakan bahwa kawasan Boulevard tidak perlu ditarik retribusi dengan alasan bahwa hal ini belum tertuang dalam perda, Lumentut mengatakan bahwa PKL wajib membayar retribusi. Pasalnya, mereka melakukan usaha. Jadi kalau mereka me-nolak pembayaran retribusi, maka pedagang tersebut tidak usah melakukan usaha di Kota Manado. 
Sementara itu, meski sudah tidak lagi ‘memegang lisensi’ penarikan retribusi PKL, na-mun pihak Banwas PD Pasar mengatakan akan melakukan penelitian lebih lanjut, terma-suk melakukan inspeksi kepa-da PKL. “Kami akan menelu-suri lebih jauh laporan ini. Ji-ka nantinya terbukti adanya penarikan retribusi maka ka-mi akan segera membahas dan memprosesnya lebih lan-jut,” tegas Ketua Banwas PD Pasar, Boyke Lantang.(imo/eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin