|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Dana
BOS BKM Disalahtafsirkan Masyarakat
|
Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Manado Drs Wilson Sinadia, menanggapi adanya kesimpangsiuran pemahaman terhadap program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Khusus Murid (BKM) kemarin mengatakan, keduanya berbeda terutama peruntukkannya dan ini sering disalahtafsirkan masyarakat.
Menurutnya perbedaan prinsip terkait penyaluran dana PKPS BBM lewat program BOS merupakan Bantuan Operasional Sekolah bukan Biaya Operasional Sekolah. Karena sifatnya bantuan maka hal ini bukan mematikan partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan.
“Peran masyarakat masih tetap diperlukan demi meningkatnya mutu pendidikan. Kalau itu dikatakan biaya, maka semua pembiayaan sekolah sudah ditalangi oleh bantuan tersebut padahal bukan begitu pengertiannya,” katanya.
Bahkan katanya BOS bukan diberikan kepada pribadi murid, tetapi kepada sekolah dan sekolah bertugas memenej dana tersebut supaya tepat sasaran.
“BOS digunakan untuk uang formulir pendaftaran. Buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan, ujian sekolah dan ulangan umum harian, membeli bahan-bahan habis pakai, misalnya buku tulis, kapurtulis, pensil, dan bahan praktikum.
Selain itu dana BOS juga untuk membayar biaya perawatan ringan, membayar daya dan jasa, membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer, kegiatan peningkatan mutu pendidikan, seperti MGMP Pelatihan guru Peningkatan kreativitas guru. Membiayai kegiatan kesiswaan.
Menurut dia, tidak itu saja, dana tersebut juga untuk memfasilitasi transportasi untuk siswa miskin. Khusus untuk SD Salafiyah dan SMP Salafiyah, dana BOS juga diperkenankan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah,” jelasnya panjang lebar.
Sedangkan dana BKM lanjut dia adalah pemberian bantuan bukan biaya bagi murid/siswa dari keluarga kurang/tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas dan sederajat, yaitu SMA, SMK, MA dan SMLB. Dan yang perlu diingat lanjut, BKM langsung diberikan kepada siswa bersangkutan bukan kepada sekolah.(lex)
|
|