|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
PGI
Protes Peraturan Pendirian Rumah Ibadah
|
Proses penyempurnaan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri Nomor 1/1969 akhir-nya tuntas. Namun hasilnya ter-nyata tidak memuaskan se-mua wakil majelis agama yang ikut dalam pertemuan pemba-hasan revisi SKB tersebut.
Malah Persatuan Gereja In-donesia (PGI) protes terhadap beberapa pasal yang disah-kannya dari revisi SKB menjadi peraturan bersama dua men-teri, yakni Mendagri M Ma’ruf dan Menag Maftuh Basyuni.
Pasal itu di antaranya syarat pendirian rumah ibadah yang meliputi daftar nama dan KTP penggunaan rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat. Selain itu, perlu ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah atau kepala desa. Mereka akan mengadukan hal ini ke-pada Presiden SBY dan menilai peraturan ini tidak mencer-minkan semangat Pancasila dan UUD 1945 khususnya pasal 29 mengenai kebebasan beragama.
“Dalam UUD, tidak ada pem-batasan dengan jumlah dalam mendirikan rumah ibadah. Jadi ada pembatasan dalam beriba-dah. Ini memberikan peluang kerusuhan.” kata Perwakilan PGI Lodewidijk Gultom seperti dilansir detikcom, Rabu (22/03).
Menurut dia, apabila suatu masyarakat pemeluk agama tertentu mampu mendirikan rumah ibadah secara mandiri, maka tidak perlu ada peraturan yang mengharuskan adanya persetujuan dari sejumlah pe-meluk agama lain. Juga tidak perlu ditentukan jumlah peme-luk agama yang ingin mendiri-kan rumah ibadah di suatu ma-syarakat itu.
“Dulu malah MUI minta 200-400 orang tanda tangan peng-guna rumah ibadah. Lalu 100 orang dari warga setempat. Asal-kan mampu membiayai pendi-rian rumah ibadah, bebas saja mendirikan rumah ibadah de-ngan persetujuan PU dan ada IMB,” ujarnya. Gultom menga-kui hanya PGI yang protes ter-hadap aturan pendirian rumah ibadah ini. Perwakilan Hindu, Budha, Protestan dan Islam setuju dalam sejumlah perte-muan pembahasan revisi SKB.
PGI juga tidak setuju terhadap ketentuan mengenai tempat yang digunakan untuk rumah ibadah sementara memerlukan izin. “Namanya sementara tidak perlu izin. Mau di ruko atau hotel. Kok harus ada izin dan rekomendasi,” tukasnya.
Namun dia meminta agar gu-bernur dan bupati yang menajadi ketua dan wakil ketua Forum Ke-rukunan Umat Beragama (FKUB) mempunyai keseragaman in-terpretasi. Maksudnya adalah se-tiap gubernur dan bupati harus memfasilitasi apabila dalam suatu lingkungan tertentu tidak mempunyai rumah ibadah.(dtc/*)
|
|