|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
Berkaitan pengusutan kasus narkoba, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Manado, Stenley Buka-ra SH, Kamis (23/03) kemarin, akhirnya memenuhi pangilan penyidik Sat Ops V Reskrim Polda Sulut. Dihadapan tim pe-nyidik polisi, Bukara mengaku tidak tahu menahu soal nar-koba yang diamankan dari ta-ngan oknum bendahara Kejari Manado berinisial EM alias Eka dan oknum Ajudan Kajati Sulut berinisial EY alias Erik.
Dari hasil pantauan Komentar, Bukara yang datang ke Mapolda Sulut dengan mengenakan pakaian dinas institusi Kejak-saan, sekitar pukul 12.00 WITA tiba di Mapolda dengan didam-pingi beberapa rekannya yang juga mengenakan seragam ke-jaksaan.
Selanjutnya tanpa basa-basi, Bukara langsung memasuki ruang penyidik Sat Ops V Res-krim Polda Sulut.
Setelah menjalani pemeriksa-an selama empat jam di ruang penyidik polisi, tepat pukul 16.00 WITA, jaksa berkumis ti-pis ini akhirnya dinyatakan se-lesai diperiksa. Saat dicegat se-jumlah wartawan di depan ruang Bareskrim Mapolda Sulut, Bukara yang saat itu akan me-naiki mobil kijang dengan nomor polisi DB 2626 AD mengatakan, dalam kasus ini dirinya tidak mengerti apa-apa.
“Terus terang hubungan saya dengan Erik dan Eka hanya sekedar teman sekantor, apalagi Eka adalah bendahara Kejari Manado, tentu kami sering ber-temu, namun kalau soal ber-teman akrab saya rasa tidak,” terang Bukara seraya menam-bahkan saat menjalani pemerik-saan, penyidik polisi mengaju-kan 18 pertanyaan terhadap dirinya.
Sementara itu, Dirreskrim Pol-da Sulut Kombes Pol Drs Johnny Hotma Hutauruk ketika dikon-firmasi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan Pak Bukara dalam kapasitas sebagai saksi, dan tidak menutup kemung-kinan masih akan ada pemerik-saan tambahan,” jelasnya.
Disinggung soal bantahan Bu-kara bahwa dirinya tidak me-ngerti apa-apa dalam kasus ini, Hutauruk mengatakan, pihak-nya sangat menghormati hak ingkar seseorang yang diperiksa, sebab hal itu dengan jelas diatur dalam undang-undang.
Pada bagian lain, kasus praperadilan Polda Sulut yang dilaporkan kuasa hukum Hanny Lahitu SH, selaku kuasa hukum Bukara, dipastikan Jumat (24/03) ini, resmi digelar di Pe-ngadilan Negeri Manado.
Adanya kasus praperadilan ini, imbas dari dilakukannya penggeledahan oleh Tim Pe-nyidik Sat Ops V Reskrim Polda Sulut yang khusus membidangi kasus narkoba di rumahnya Bu-kara, yang terletak di ruas jalan Betehsda Manado.(oan)
|
|