HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

24 March 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Soal putusan banding di PT Manado
Dr Rignolda Bantah Melawan Hukum

 
DR Rignolda Djamaluddin, me-lalui realis yang diterima Komentar Kamis (23/03), menegaskan bah-wa dirinya yakin tidak ada unsure perbuatan melawan hukum se-perti yang disangkakan pihak pe-nggugat, PT Newmont Minahasa Raya. Oleh karena itu dirinya me-lalui kuasa hukum melakukan perlawanan secara hukum untuk membuktikan kebenaran.
Menurut dia, perkara perdata yang dihadapinya berkaitan de-ngan beberapa kutipan dari Ha-rian Kompas edisi 20/07/04 dan harian Sinar Harapan 21/07/04, yang pada intinya menurut versi penggugat menyudutkan. Bah-kan penggugat memaksakan penyakit minamata adalah kata-kata dirinya, padahal sangat jelas dalam pemberitaan disebutkan gejala mirip minamata dan ada sumbernya yaitu tim dokter dan masyarakat. “Etika pengutipan telah saya penuhi untuk hal terse-but. Seingat saya, penggunaan kata gejala mirip minamata hanya terkait laporan Dr Jane Pangemanan saat seminar di Faperik dan Ilmu Kelautan 21 Juni 2004 dan saya koordinator seminar,” katanya.
Masalah pemberitaan tentang kesehatan di Buyat mulai terjadi sejak 17 Juli 2004 ketika LBH kesehatan melaporkan kasus ter-sebut ke Polda Sulut dan dilan-jutkan dengan pelaporan ke Ma-bes Polri. “Siapa yang menda-tangkan LBH Kesehatan yang ke-mudian membawa warga ke Ja-karta? Saya tidak pernah menge-nal mereka dan saat itu memang curiga terhadap mereka. Wa-laupun demikian saya tak kuasa menahan warga yang berkeingin-an mencari perawatan medis lebih baik,” tambahnya.
Menurut dia, hal penting yang diperiksa dan dibuktikan dalam perkara tersebut, yakni apakah kutipan yang dibuat mengandung unsur kesalahan dari sudut pandang etika komunikasi, adanya unsur kesalahan pengutipan oleh media, dan bagaimana hubungan kau-satik antara perbuatan dan akibat. Ditambahkannya, selama tahapan pemeriksaan perkara, ia tidak per-nah diberi kesempatan membela diri lewat dokumen terlegalisir dan saksi-saksi yang telah siap.(lex)

 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin