HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

24 March 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Terkait penggrebekan di Bolmong
SPI Desak Oknum Polisi Arogan Agar Dipecat

 

 IKUTI BERITA LAIN

Soal putusan banding di PT Manado
Dr Rignolda Bantah Melawan Hukum 
42 CPNS Polda Sulut Dinyatakan Lulus
Penelusuran dugaan korupsi Mobnas Blazer 
Hari Ini, Dealer GM Diperiksa Polda
Operasi Paleosan, Kasus Miras Teratas
Nenek Tawaluyan Tewas Ditabrak
Lintas Berita Hukrim

Keluarga besar Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendesak agar Kapolda Sulut Brigjen Drs Gordon Mogot segera mencopot atau memecat oknum-oknum polisi arogan yang melakukan penggrebekan improsedural di Bolmong.
Kepada wartawan Kamis (23/03) kemarin, Ketua SPI Manado Mar-wan Kawinda SH, pengurus SPI Jakarta Novi Kolinung SH dan sejumlah pengurus SPI pusat me-maparkan, apa yang dialami Lau-rens Kudubun SH selaku rekan mereka sesama pengacara dari SPI Surabaya 17 Januari 2006 telah menginjak-injak supremasi hukum. 
Karena Kudubun selaku kuasa hukum CV Makmur Jaya Bol-mong, telah diperlakukan secara kasar dan semena-mena oleh oknum aparat Polda Sulut dan Polres Bolmong. Yakni telah di-bentak, difitnah, dicaci maki, dita-kut-takuti dengan senjata api dan pistol serta pentungan. Pa-dahal waktu itu Kudubun ber-tugas sebagai pengacara CV Mak-mur Jaya, perusahaan yang bergerak di bidang eksport kayu. 
Bahkan selain merampas su-rat-surat perusahaan yang ber-ada di tangan Kudubun, sejum-lah oknum polisi dengan 40-an personel beraksi yang mengun-dang kesan arogan. Padahal waktu itu penggrebekan, pe-nangkapan, penyitaan tidak disertai dengan surat perintah. Sehingga hal tersebut menyalahi prosedur hukum. Padahal seba-gai aparat hukum polisi harus-nya profesional dalam menja-lankan perintah atasan, bukan menyalahgunakan perintah dan melanggar hukum.
Terhadap hal ini, SPI telah membuat laporan ke Propam Polda Sulut dan Mabes Polri. Di mana kasusnya sementara ber-jalan yakni pemeriksaan saksi-saksi korban. Apa yang semen-tara terproses, menurut SPI, su-dah sejalan dengan komitmen Kapolri yang diimplementasi dengan baik oleh Kapolda Sulut. 
Namun dilain pihak eksistensi Propam Polda Sulut beserta para petinggi Mapolda dipertanyakan kinerjanya. Karena dikhawatir-kan para oknum yang arogan tak akan dikenakan sanksi tegas. “Kami minta oknum-oknum apa-rat hukum yang telah bertindak diluar hukum saat memeriksa CV Makmur Jaya dan mengintimi-dasi pengacara harus dipecat,” tandas SPI.
Sementara itu Kabid Propam Polda Sulut AKBP Doddy Zul-karnaen, saat dikonfirmasi be-lum lama ini menyatakan lapor-an para pengacara yang merasa keberatan dengan tindakan ok-num anggota polda Sulut, saat ini sementara diproses.(tru)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin