|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Terkait penggrebekan di Bolmong
SPI Desak Oknum Polisi Arogan Agar Dipecat
|
Keluarga besar Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendesak agar Kapolda Sulut Brigjen Drs Gordon Mogot segera mencopot atau memecat oknum-oknum polisi arogan yang melakukan penggrebekan improsedural di Bolmong.
Kepada wartawan Kamis (23/03) kemarin, Ketua SPI Manado Mar-wan Kawinda SH, pengurus SPI Jakarta Novi Kolinung SH dan sejumlah pengurus SPI pusat me-maparkan, apa yang dialami Lau-rens Kudubun SH selaku rekan mereka sesama pengacara dari SPI Surabaya 17 Januari 2006 telah menginjak-injak supremasi hukum.
Karena Kudubun selaku kuasa hukum CV Makmur Jaya Bol-mong, telah diperlakukan secara kasar dan semena-mena oleh oknum aparat Polda Sulut dan Polres Bolmong. Yakni telah di-bentak, difitnah, dicaci maki, dita-kut-takuti dengan senjata api dan pistol serta pentungan. Pa-dahal waktu itu Kudubun ber-tugas sebagai pengacara CV Mak-mur Jaya, perusahaan yang bergerak di bidang eksport kayu.
Bahkan selain merampas su-rat-surat perusahaan yang ber-ada di tangan Kudubun, sejum-lah oknum polisi dengan 40-an personel beraksi yang mengun-dang kesan arogan. Padahal waktu itu penggrebekan, pe-nangkapan, penyitaan tidak disertai dengan surat perintah. Sehingga hal tersebut menyalahi prosedur hukum. Padahal seba-gai aparat hukum polisi harus-nya profesional dalam menja-lankan perintah atasan, bukan menyalahgunakan perintah dan melanggar hukum.
Terhadap hal ini, SPI telah membuat laporan ke Propam Polda Sulut dan Mabes Polri. Di mana kasusnya sementara ber-jalan yakni pemeriksaan saksi-saksi korban. Apa yang semen-tara terproses, menurut SPI, su-dah sejalan dengan komitmen Kapolri yang diimplementasi dengan baik oleh Kapolda Sulut.
Namun dilain pihak eksistensi Propam Polda Sulut beserta para petinggi Mapolda dipertanyakan kinerjanya. Karena dikhawatir-kan para oknum yang arogan tak akan dikenakan sanksi tegas. “Kami minta oknum-oknum apa-rat hukum yang telah bertindak diluar hukum saat memeriksa CV Makmur Jaya dan mengintimi-dasi pengacara harus dipecat,” tandas SPI.
Sementara itu Kabid Propam Polda Sulut AKBP Doddy Zul-karnaen, saat dikonfirmasi be-lum lama ini menyatakan lapor-an para pengacara yang merasa keberatan dengan tindakan ok-num anggota polda Sulut, saat ini sementara diproses.(tru)
|
|