|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Gubernur dan Alokasi Dana Desa(ADD)
|
Membaca dan menanggapi tulisan Saudara Andri Haris Umboh tentang gubernur dan Alokasi Dana Desa (ADD) da-lam berita Komentar Tanggal 29 Desember 2005 kolom opini su-dah pas dan tepat dengan situ-asi dan kondisi saat ini di mana desa perlu mendapatkan per-hatian khusus karena desa ada-lah basis Pembangun Nasional dan daerah (70 persen rakyat ada di pedesaan) dan lebih fan-tastis, dana yang masuk di sulut tahun anggaran 2006 triliun ru-piah. Walaupun memang yang berurusan langsung dengan masalah desa adalah Kabu-paten (Bupati dan Ca-mat).Namun sebagai Gubernur Sulut per-tama pilihan rakyat, seyog-yanya Gubernur merespon hal tersebut dan tentu mempunyai kepastian mengintervensi, kalau perlu mempresure kebi-jakan-kebijakan pemkab (AP-BD)yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat/desa khu-susnya Pemkab Minahasa Induk agar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2006 diperdakan. Karena Alokasi Dana Desa (ADD) adalah hak desa/rakyat sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah lama dinanti-nantikan rakyat/desa. Desa/rakyat bukan mengemis atau minta belas kasihan dari pem-kab/pemprop, tetapi menuntut hak.
Walaupun hal ini sudah sangat terlambat kalau mengacu pada Undang-undang Otonomi Da-erah. Kepmen, peraturan peme-rintah(sebelum revisi) yang telah diundangkan sejak lima tahun lalu. Ada pameo mengatakan biar terlambat tetapi dilaksanakan (perda ADD). Kenapa Minsel yang kabupaten baru yang nitabene pemekaran Minahasa Induk telah melakukan terobosan/kebijakan dengan membuat dan menetap-kan Perda ADD dan ini pertanda bahwa Pemkab dan Dekab me-ngerti aturan dan berpihak pada desa/rakyat dan memang mereka pada waktu yang lalu dipilih oleh rakyat Minsel. Bagaimana Pem-kab dan Dekab Minahasa Induk?
Apakah nanti dipilih langsung baru mengeti/membaca aturan dan membuat kebijakan berpihak pada rakyat/desa (perda ADD). Lebih konyol lagi yang sudah di-pilih langsung oleh rakyat kurang lebih setahun yang lalu (Dekab Minahasa), pepatah mengatakan kacang melupakan kulitnya. Di mana aspirasi rakyat tidak diper-juangkan secara maksimal baik aspirasi langsung maupun tidak langsung seperti memperju-angkan hak-hak desa/rakyat yang jelas-jelas diamanatkan dalam Undang-Undang.
Apakah bapak-bapak kita yang terhormat belum membaca dan mengerti peraturan perundang-undangan khususnya Otonomi Daerah ataukah pura-pura tidak tahu atau sudah tahu dan malah telah di anggarkan/dialokasikan lewat APBD tetapi tidak tepat sasaran.Oleh karenanya kami Asi Tua dan BPD Kecamatan Tompa-so mendukung tulisan Saudara. Andri Haris Umboh dan mengha-rapkan Bapak Gubernur, Bupati, Anggota Dewan Propinsi dan Ka-bupaten merespon hal ini. Khu-susnya Kabupaten Minahasa In-duk karena ADD ini adalah hak desa/rakyat yang sudah di tegas-kan oleh Undang-undang No.32 tahun 2004 mengenai keuangan desa salah satu sumbernya ada-lah bagian dari dana perimba-ngan yang diterima kabupaten dan kota dari pemerintah pusat seperti yang ditulis penulis. Na-mun disayangkan dari penulis me-nuliskan bahwa ADD sebesar Rp 5.000.000 sudah cukup, bagi kami jumlah tersebut tidak proposional dan harapan sekaligus usulan mi-nimal per desa setiap tahun ang-garan sebesar Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000. Dengan dana sebesar ini apa yang menjadi kon-sep Pemerintah Propinsi Pemkot/Pemkab pemerataan pemba-ngunan pedesaan di Sulut hasil-nya dapat dirasakan secara khu-sus di Minahasa Tanah Toar Lumi-muut yang torang cintai, lebih khu-sus lagi ekonomi rakyat/desa dapat dinikmati oleh rakyat se-hingga masalah-masalah sosial, lapangan kerja, pengangguran di pedesaan dapat diatasi dan akhir-nya mengurangi atau bahkan ting-kat kriminalitas di Bumi Nyiur Melambai khususnya tanah Toar Lumimuut yang terkenal subur dan kaya SDA, religius dan tou Minahasa mempunyai sema-ngat Mapalus dan bekerja keras, demokratis sehingga image negatif yang lagi trend bagi tou tanah Toar Lumimuut akhir-akhir ini malas, pamabo lebih khusus lagi keke-keke yang menjadi objek di luar tanah Minahasa dapat dihilangkan. Secara khusus Asi Tua dan BPD se Ka-bupaten Minahasa yang adalah representatif masyarakat desa jangan tinggal diam dan terus menuntut kepada Pemkab dan Dekab Minahasa Induk akan hal ini, karena ADD adalah hak de-sa/rakyat yang menjadi keharus-an atau tidak boleh tidak segera memberlakukan lewat Perda ADD (APBD) setiap tahun ang-garan sehingga akhirnya torang tou Minahasa dapat menjadi mandiri, sejahtera dan demok-ratis.
Demikianlah hal ini atas ban-tuan Bapak Redaksi menerus-kan lewat media di ucapkan terima kasih.
Tompaso, 15 Februari 2006
A.n. Hukum Tua dan BPDKecamatan Tompaso
- Habel J.S. mokalu selaku Hukum Tua Desa Sendangan
- Edi Wurangian selaku BPD Desa Kamanga.
|
|