|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
BERKAS perkara mantan Kepala Badan Koordinasi Pe-nanaman Modal (BKPM) Theo Toemion dalam perkara du-gaan korupsi pelaksanaan Indo-nesia Investment Year (IIY) 2003 dan 2004 dilimpahkan dari tim penyidik Komisi Pem-berantasan Korupsi (KPK) kepa-
da Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU KPK Muhibud-din mengatakan kasus Theo di tingkat penuntutan ditangani oleh empat JPU KPK, yaitu di-rinya, Chatarina M Girsang, Ri-yono dan Suharto. “Hari ini (ke-marin, red) dilimpahkan. Ber-kasnya sudah P21 (lengkap, red) dan sempurna,” katanya. Theo dijerat pasal 2 atau 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Memper-kaya Diri Sendiri atau Orang Lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan we-wenang atau jabatan. Pelimpa-han tersebut dihadiri oleh ter-sangka Theo Toemion yang di-dampingi oleh kuasa hukumnya dari kantor pengacara Hotma Sitoempoel. Seusai pelimpahan, Theo tidak banyak berbicara dan hanya membenarkan pelimpa-han berkas perkaranya dari penyidik KPK kepada Jaksa KPK. “Iya, tadi dilimpahkan,” ujarnya sambil berjalan terburu-buru menuju mobil yang mem-bawanya kembali ke Rutan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui Theo dite-tapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Desember 2005 dalam kasus korupsi yang me-rugikan negara hingga Rp 32 miliar itu. Menurut KPK, dana APBN yang dikucurkan untuk IIY 2003 sebesar Rp 22,8 miliar, sedangkan untuk IIY 2004 sebesar Rp 25 miliar.(kcm)
|
|