|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Dekot Ultimatum Reklamator
|
Warning keras disampaikan Komisi C DPRD Kota Manado. Menurut salah seorang perso-nelnya Zubair Ladiku, pihaknya telah memanggil hearing para pengembang dan memutus-kan untuk memberikan ke-longgaran waktu hingga akhir tahun ini bagi kedelapan pe-ngembang reklamasi untuk menyerahkan hutan kota kepa-da Pemerintah Kota Manado.
Kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/03) kemarin Ladiku menjelaskan, dalam kontrak kerja reklamasi pantai antara pengembang dan Pemkot Manado menyebutkan bahwa masing-masing pengembang wajib menyerahkan 16 persen dari lahan reklamasi kepada pemerintah kota untuk keper-luan pembangunan hutan kota.
“Nyatanya, sampai dengan saat itu kewajiban itu belum dipenuhi para pengembang.
Memang baru Bahu Cipta yang menyerahkan namun yang diberikan bukan hutan kota melainkan lahan ko-song,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menambahkan, dalam kontrak kerja ditegas-kan penyerahan hutan kota tersebut dilakukan pengem-bang segera setelah pem-bangunan itu selesai. Sa-yangnya, sampai dengan ini belum sepenuhnya dilakukan para pengembang dengan alasan masih sedang mem-bangun.(imo)
|
|