|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pembentukan Kecamatan Motoling Barat Dinilai Layak
|
Pembentukan kecamatan Motoling Barat sebagaimana diwacanakan warga di tujuh desa yang ada di kecamatan Motoling dan satu desa di kecamatan Ranoyapo, ditanggapi positif dari kalangan DPRD Minsel.
Kepada harian ini, Jumat (24/02) kemarin, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Minsel Rommy Pon-daag SH MH yang didampingi sesama legislator dari Fraksi Mapalus, Recky Keintjem me-ngatakan, pembentukan keca-matan Motoling Barat sudah layak berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kepala keluar-ga, dan jumlah desa, semua itu telah memenuhi syarat. Nah, untuk itu, dimintakan kepada Camat Motoling agar secepat-nya memproses lebih lanjut apa yang menjadi aspirasi warga ini,” tukas Ketua Panitia Khu-sus (Pansus) Syarat Pemben-tukan, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan ini.
Mengenai usulan struktur pantia pemekaran kecamatan yang telah dimasukkan ke pihak kecamatan Motoling, lanjut Keintjem, harus segera ditin-daklanjuti oleh Camat Motoling yakni dengan mengeluarkan SK. “Warga di delapan desa telah sepakat bahkan telah membentuk struktur panitia pemekaran kecamatan. Apa-lagi, kabarnya usulan struk-tur panitia telah dimasukkan ke pihak kecamatan Motoling bersamaan dengan berkas usulan pemekaran,” tandas personel Komisi B ini.
Diketahui, delapan desa yang telah sepakat mengga-bungkan diri dalam satu ke-camatan baru, yakni tujuh desa di kecamatan Motoling masing-masing Desa Raanan Baru I, Raanan Baru, Raanan Baru II, Tondei I, Tondei, Tondei II dan Toyopon serta satu desa di kecamatan Ranoyapo, yakni Desa Ke-roit.(jok)
|
|