|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
FISIP Kecam Penerimaan CPNS dan SKB
|
Penerimaan CPNS dan pengesahan SKB 2 menteri dikecam senat mahasiswa FISIP Unsrat. Pasalnya Pemprov Sulut tak mengikutsertakan pemkab/pemkot dalam pengambilan keputusan penerimaan CPNS, di mana para CPNS itu akan ditempatkan. Sedangkan pengesahan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri menyangkut pendirian rumah ibadah dinilai tak sesuai dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.
“Pemerintah pusat dan pemprov harus lebih jeli menyangkut penerimaan CPNS kali ini. Karena seperti yang diisyaratkan dalam UU 32/1999, pemkot/pemkab harus diutamakan sebagai pengambil keputusan dalam penerimaan CPNS. Bahkan dari hasil diskusi mahasiswa dengan dekan dan PD III, yang sekarang terjadi justru pemprov terkesan mengambilalih tugas pemkot/pemkab. Jadi yang kami tekankan proses penerimaan harus transparan sesuai aturan dan bebas KKN,” tegas ketua senat mahasiswa FISIP Unsrat Altin Tumengkol usai memimpin demonstrasi mahasiswa FISIP di Deprov Sulut, Jumat (24/03).
“Kami perjuangkan tata cara penerimaan CPNS yang lebih. Sebab dalam surat edaran dari BKN dan aturan yang mengatur tentang itu, pemkab dan pemkot harus diikutsertakan dalam pengambilan keputusan penerimaan CPNS. Dari pantauan kami, yang sekarang terjadi adalah kedua institusi tersebut tidak dilibatkan dan semuanya keputusan ditentukan pemprov. Padahal CPNS yang diterima nantinya akan berkiprah di pemerintahan kabupaten atau pemerintahan kota. Jadi sudah seharusnya pemkot dan pemkab yang berperan besar dalam penerimaan CPNS,” jelas PD III Drs M Mantiri MSi yang mendampingi mahasiswa berdemo.
Sedangkan menyangkut pengesahan SKB antara mendagri dan menteri agama, Mantiri menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan kebebasan beribadah yang ada dalam UUD 45. Ditambahkannya, kebebasan beribadah tak bisa dibatasi lewat peraturan yang cenderung mengekang kebebasan asasi tersebut. Dalam demonstrasi tersebut, FISIP juga mendesak APBD 2006 agar dijalankan sesuai aturan yang sudah tertata, mengecam studi banding Deprov Sulut, dan tuntutan Sulut bebas narkoba.(win)
|
|