|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Seleksi CPNS
Tidak Sesuai Aturan
|
Pelaksanaan seleksi CPNS yang berlangsung daerah Sulut, mendapat kritikan tajam dari legislator asal Partai Demokrat (PD) Kota Tomohon, Handry F Kuhon. Kata Kuhon, seleksi tahun ini tidak sesuai aturan karena ada satu tahapan seleksi yang tidak dijalani peserta CPNS.
Kepada wartawan harian ini, Kuhon menandaskan bahwa mekanisme seleksi sesuai Juknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO 22 tahun 2006 tentang mekanisme pengangkatan CPNS, ada tiga seleksi yang harus dilewati peserta. Pertama adalah Tes Pengetahuan Umum, kedua Tes Bakat Skolastik dan ketiga adalah Tes Substansial. “Yang terjadi dilapangan, peserta hanya mendapat dua tahapan seleksi yakni Tes Pengetahuan Umum dan Tes Bakat Skolastik. Nah, tahapan seleksi ketiga yakni Tes Substansial yang tidak dilalui. Artinya, pelaksanaan seleksi CPNS tidak sesuai aturan,” tandasnya.
Padahal kata dia, seleksi tahap ketiga ini sangat penting, terkait kebutuhan tenaga CPNS di masing-masing daerah. Sebab tes ini nanti akan sangat menentukan siapa-siapa saja calon pelamar yang dianggap layak untuk diterima dalam suatu formasi tertentu. “Misalnya dibutuhkan seorang tenaga teknik asritek untuk Kota Tomohon. Nah, dari lima peserta yang mendaftar, kelimanya harus seleksi substansinya dulu siapa yang layak. Tapi yang terjadi sekarang, tidak ada peserta yang ikut seleksi ini,” ujarnya seraya mengimbau agar Pemkot tidak buru-buru mengesahkan pengumuman CPNS yang sudah akan dilakukan tingkat propinsi karena ada kejanggalan.(dav)
|
|