|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Demokrasi di UKIT?(2)
Oleh: Pdt. Augustien Kapahang Kaunang*
|
TANGGAL pelaksanaannya: Kamis, 26 Mei 2005 di Aula UKIT. Dari 6 balon Rektor yang lulus berkas, hanya empat balon yang memaparkan visi dan misinya (tertulis dan presentasi), 1 balon hanya memasukkan visi misi secara tertulis/tidak hadir, sedangkan 1 balon tidak menyam-paikan visi misi (tertulis dan pre-sentasi). Dengan demikian ma-ka yang menjadi calon Rektor untuk ikut dalam Pemilihan nanti hanya empat orang yaitu:
1. Ir Piet H Wongkar MSi
2. Pdt Dr RAD Siwu, MA, Ph.D
3. Dra R Sumarauw MSi
4. Pdt DrAF Parengkuan
2. Jadwal kegiatan yang dite-tapkan oleh Senat UKIT yaitu Minggu I Juni 2005 pelaksanaan pemilihan, tidak dapat dilaksana-kan. Sebab yang akan mengun-dang untuk pemilihan adalah Ketua Senat UKIT. Panitia hanya melaksanakan kapan waktunya dengan mekanisme yang ditetap-kan oleh Senat.
3. Pelaksanaan Pemilihan berlangsung pada hari Selasa, 19 Juli 2005 bertempat di Aula UKIT, dengan susunan acara:
a. Doa Pembukaan
b. Pembukaan Rapat Senat UKIT oleh Ketua Senat
c. Percakapan sekitar mekanis-me pemilihan yang dipimpin oleh Ketua Senat. Dalam percakapan ini al dipertanyakan tentang ke-absahan dari semua calon rek-tor dan pembantu rektor yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Senat tertanggal 18 Juni 2005. Ketua Senat menu-gaskan Ketua Panitia Penja-ringan untuk menjelaskan ten-tang proses dan hasil penja-ringan tersebut.
d. Ketua Senat menyerahkan kepada Panitia Pemilihan untuk pelaksanaan pemilihan.
e. Pelaksanaan Pemilihan berjalan dengan lancar: Hanya satu kali jalan untuk setiap job. Sebab hanya menjaring tiga nama calon Rektor dan dua nama calon untuk masing-masing Pembantu Rektor ber-dasarkan urutan pengumpulan suara terbanyak. Tiga nama calon Rektor yang terjaring adalah :
1. Ir Piet H Wongkar MSi (16 suara)
2. Pdt DrRA Siwu MaPhD (10 suara)
3. Pdt DrAFParengkuan (1 suara)
4. Karena kami Panitia telah menyediakan format hasil pemilihan (penjaringan), maka hasilnya kami langsung serah-kan kepada Ketua Senat UKIT. Dan waktu itu, jelas sekali bagi semua pemilih yaitu hasilnya akan diserahkan oleh Senat UKIT kepada YPTK-GMIM un-tuk kemudian YPTK-GMIM me-nentukan siapa yang akan menjadi Rektor.(bersambung)
Sampai di sini pekerjaan kami telah selasai.
Dalam perjalanan waktu an-tara pemilihan dan penetapan YPTK, kami Panitia diundang secara lisan oleh YPTK untuk mengadakan percakapan ber-sama dengan Rektor/Ketua Se-nat. Dari percakapan ini, saya tahu bahwa hasil pemilihan seutuhnya dilaporkan oleh Ketua Senat ke YPTK-GMIM. Artinya, semua mereka yang terjaring dalam pemilihan itu adalah sah. Tinggal kewenangan YPTK untuk penentuan dan pelantikannya.
Bahwa kemudian, YPTK memutuskan dan melantik Pdt.Dr.R.A.D. Siwu, MA.Ph.D sebagai Rektor itu adalah sah (secara prosedural/hukum). Inilah “Demokrasi” di Perguruan Tinggi sampai sekarang.
Selanjutnya masa antara penyampaian hasil pemilihan oleh Senat kepada YPTK dan keputusan YPTK menetapkan dan melantik Rektor tersebut di atas patutlah “diceritakan” oleh YPTK sendiri. Agar segala kesimpang-siuran “cerita” tentang demokrasi dapat diluruskan.
Kehendak untuk menerapkan demokrasi ala pemilihan di jemaat/gereja (yang memperoleh suara setengah tambah satu dari jumlah pemilih) dan dalam pilkada (siapa terbanyak), hendaknya menjadi wacana kita untuk mempengaruhi mereka yang berwewenang mengatur Pendidikan Tinggi di kemudian hari.
Tomohon, Minggu Sengsara Tiga , 20 Maret 2006
* Mantan Ketua Panitia Penjaringan dan Pemilihan
Rektor dan Pembantu Rektor UKIT, 2005.
|
|