HOME : FOOTBALL

Headlines News  

27 March 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

JJM: RUU ini sudah di luar konteks
Sulut, Propinsi Pertama Ajukan Penolakan RUU APP


Aspirasi penolakan RUU APP (Aksi Pornografi dan Pornoaksi) banyak dihembuskan daerah-daerah. Namun Sulut menca-tat rekor, sebagai propinsi per-tama yang secara resmi meng-ajukan penolakannya terha-dap RUU tersebut. 
Hal ini terungkap lewat surat DPRD Sulut bernomor 160/DPRD/138 tanggal 22 Maret 2006 yang dikirimkan kepada Ketua DPR Agung Laksono. Surat ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sulut, Djenri A Keintjem juga ditembuskan kepada Mendagri, Menkum dan HAM, Ketua MPR, Ketua DPD dan Gubernur Sulawesi Utara.
Surat penolakan RUU APP dari Sulut ini, didasarkan banyaknya aspirasi yang disampaikan KNPI, LSM Suara Parampuang serta Parsi dan elemen masyarakat dalam menyikapi RUU APP.
DPRD Sulut menyatakan dukungan terhadap aspirasi tentang penolakan RUU APP. DPRD juga merekomendasikan agar dilakukan pendidikan agama, moral dan seksualitas kepada masyarakat umum guna mencegah pornografi dan pornoaksi.
“Tidak perlu dibuat UU baru dan mengefektifkan pelaksa-naan UU yang terkait, seperti UU Penyiaran, UU tentang Pers, UU Perlindungan Anak dan KUHP,” kata Wakil Ketua DPRD Sulut, Djenri A Keintjem.
Menyusul Sulut, sejumlah propinsi juga dikabarkan akan melakukan penolakan secara resmi dengan cara menyurat. “Sejumlah propinsi memang sudah menyatakan penolakan,” kata anggota Pansus RUU APP Alfridel Jinu kepada pers di Jakarta, Sabtu berkaitan dengan perkembangan pemba-hasan RUU APP di DPR. RUU ini mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat.
Alfridel Jinu menyebutkan, se-tidaknya ada empat provinsi me-nolak RUU APP, yaitu Sulawesi Utara, NTT, Bali dan Papua. Na-mun sejauh ini baru DPRD Sula-wesi Utara yang secara resmi mengirim surat ke pimpinan DPR yang isinya menolak RUU APP.
Anggota DPR RI asal Sulut, Jeffry Johanes Massie (JJM) ke-tika dimintai pendapatnya me-ngatakan, aspirasi yang disam-paikan Sulut menyangkut peno-lakan RUU APP adalah mandat yang harus dijalankan. ‘’Apalagi saya juga menganggap RUU APP ini sudah ke luar dari konteks dan tidak relevan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika,’’ tegas Anggota Komisi I ini. 
Menanggapinya, anggota Pan-sus RUU APP Alfridel Jinu me-ngatakan, “Dengan adanya pe-nolakan dari beberapa propinsi dan juga pengembalian RUU ini ke Baleg, maka penyelesaian RUU APP di DPR RI semakin tidak jelas,” katanya.
Dengan adanya penolakan dari beberapa daerah menunjukkan bahwa unsur pemerintah yang akan menjadi tulang punggung pelaksanaan UU sudah tidak solid menyikapi RUU APP. Apalagi jika pembahasan RUU ini telah diselesaikan DPR, pelaksa-naan UU ini nantinya akan ba-nyak mengalami kendala karena unsur pemerintah tidak solid.
“Implementasi UU APP akan mengalami banyak kendala karena bukan hanya elemen masyarakat yang menolak, tetapi juga unsur di peme-rintahan,” katanya.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP untuk daerah pemilihan Kalimantan Tengah ini menyatakan, apabila tetap dipaksakan RUU ini dituntas-kan, dikhawatirkan UU APP akan cacat hukum karena ada-nya penolakan dari pemerintah daerah. “Kalau sudah dianggap cacat hukum, tentu saja ber-tentangan Pasal 6 UU No.10/2004 mengenai tata urutan pem-buatan perundang-undangan,” katanya. Ketua DPR Agung Lak-sono memandang bahwa mun-culnya pro-kontra di masyarakat adalah sebuah dinamika dalam demokrasi di negara yang sangat plural ini.(kcm/rik)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin