|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Salah satunya milik legislator
minahasa
Kredit Macet, Sebanyak 11 Koperasi Segera Diproses Hukum
|
Sedikitnya 11 koperasi yang terlibat masalah kredit macet Dana Kredit Cengkih (DKC) di Bank Sulut, akan segera dilapor ke pihak kejaksaan. Langkah hukum ini menurut Kepala Divisi Kredit Bank Sulut, Ricky NR Lintang SH, dilakukan atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah koperasi yang terlibat masalah kredit macet. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyarankan agar 11 diantaranya diproses secara hukum,” kata Lintang.
Menariknya, menurut informasi yang berhasil dirangkum Komentar, satu dari 11 koperasi yang akan dilapor ke kejaksaan, terkait dengan salah seorang anggota Dewan Kabupaten Minahasa. Namun sayangnya, ketika ditanya tentang hal ini Lintang menolak memberikan informasi.
Menurut Lintang, langkah hukum yang ditempuh terhadap 11 koperasi tersebut merupakan tahap awal. Sementara 39 koperasi lainnya yang juga tercatat sebagai penunggak kredit, akan diproses pada tahap selanjutnya.
“Jumlah debitur yang bermasalah sebenarnya 52 koperasi. Tapi karena dua diantaranya sudah melunasi tunggakan, sisanya hanya 50 koperasi,” jelas Lintang.
Ditambahkannya, sebanyak 11 koperasi yang akan dilaporkan ke kejaksaan rata-rata memiliki tunggakan di atas Rp 100 juta, sementara totalnya sebesar Rp 2,6 miliar termasuk bunga. Sedangkan 39 koperasi lainnya memiliki total tunggakan sekitar Rp 2,4 miliar. (gra)
Lokasi 11 Koperasi Yang Akan Diproses Hukum
1. Uluindano Tomohon
2. Tombasian Amurang
3. Paslaten Likupang
4. Kotabunan
5. Sumalangka Tondano
6. Remboken
7. Kombi
8. Lolak Tombariri
9. Rinegetan Tondano
10. Kayuroya Lembean Timur
11. Ranowangko-Toulimambot Tondano.
Sumber : Divisi Kredit Bank Sulut.
|
|