|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Usut penembakan warga
Polda Terjunkan Tim Investigasi ke Bolmong
|
Guna mengusut dugaan kasus penembakan peserta aksi demo di depan KPUD Bolmong yang diduga dilakukan oknum anggota polisi, Polda Sulut sejak pekan lalu telah menerjunkan tim investigasi yang melibatkan beberapa unsur di Polda Sulut ke Bumi Totabuan.
“Sejak akhir pekan lalu, Pol-da Sulut telah membentuk tim investigasi yang melibatkan beberapa bagian, seperti Pro-pam, Reskrim, Intel dan Labfor untuk mengusut kasus penem-bakan perserta demo di Kabu-paten Bolmong beberapa waktu lalu,” ujar Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Alexius Gordon Mogot melalui Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella saat dihubungi Komentar via ponsel-nya, tadi malam.
Dikatakannya, salah satu tuju-an dibentuknya tim investigasi ini, untuk membuktikan apa-kah benar warga yang ikut dalam aksi demo itu, ditembak oknum anggota polisi. Sebab menurut Bella, bisa saja hasil peme-riksaan nanti proyektil peluru yang menembus bagian tubuh korban, bukan proyektil peluru kepolisian.
“Saat ini sudah begitu banyak warga, pengusaha maupun pe-jabat yang juga memiliki senjata api, karena itu tim ini kami ter-junkan untuk melakukan penye-lidikan di lapangan,” tandasnya.
Ditanya jika ternyata terbukti oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus penem-bakan tersebut, dengan tegas mantan personel Panwaslu Sulut ini mengatakan, oknum polisi tersebut pasti akan dikenai sanksi yang berat.
Sementara itu, Karo Personalia Polda Sulut Kombes Pol Drs Lubis SH ketika dikonfirmasi soal status dan jabatan AKBP Su-priadi Djalal, Lubis mengatakan, hingga saat ini AKBP Supriadi Djalal secara hukum masih men-jabat sebagai Kapolres Bolmong. Alasannya, Djalal hingga kini mengantongi Surat Keputusan (SK) Kapolri sebagai Kapolres.
Namun demikian lanjut Lubis, karena Djalal diduga melaku-kan kesalahan dan melangar perintah atasan, sehingga ia nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres, sebab Kapol-da memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang Ka-polres dari jabatannya. “Kalau secara hukum Djalal masih Ka-polres, namun untuk teknisnya, diserahkan kepada Pelaksana Harian (Lakhar), AKBP Adeni Muhan MM,” terangnya.(oan)
|
|