|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
PB Dua Menteri Masih Banyak Hal yang Harus Diluruskan
|
Peraturan Bersama Dua Menteri sudah pasti akan diberlakukan hingga sulit dicabut begitu saja. Apalagi dalam sistem perundang-undangan seperti di negeri ini pemerintah sesungguhnya mau mengatur tata kehidupan publik menjadi lebih baik dan teratur. “Tapi cukup banyak kelompok kepentingan tertentu yang ingin membonceng dalam kebijakan ini agar kepentingan mereka bisa terakomodir,” kata Ketua Yayasan Pendidikan Katolik Pastor Fred Tawaluyan pada harian ini, Jumat (24/03).
Menurut Fred, kelompok kepentingan itu bisa berupa partai politik atau agama atau kekuasaan tertentu yang sifatnya sangat partialistis atau ekslusif, tertutup dan sempit. Kelompkok ini umumnya kurang nasionalis dan kurang pluralis. Secara substansial bisa dimengerti kalau muncul penolakan yang keras dan kelompok tertentu sekalipun pernah ikut diminta pendapat, karena biasanya rumusan akhir dari kesepakatan ini diserahkan kepada ahli bahasa untuk diluruskan, tapi justru pada tahap inilah substansi Undang-Undang atau peraturan atau keputusan itu diplintir dan disusupi dengan tambahan.
Kalau PB Dua Menteri ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan daerah maka masyarakat harus menyakinkan pemda agar membuat perda yang konstektual sebagai forum komunikasi antar umat beragama diserahkan saja kepada pimpinan agama dan bukan diatur oleh pemerintah. Cukup banyak hal yang perlu diluruskan, ada kebijakan yang hanya perlu sebagai kebijakan atau langkah tertentu atau Cuma baku ator bae tapi langsung diundang-undangkan. Negara kita menjadi yang diatur-atur dengan cara baku atur.
“Kalau Sulut menolak SKB bererti moral-moral menteri bobrok. Tapi kalau Sulut terima berarti kekacauan pasti terjadi dan itulah yang diharapkan oleh para teroris,” tegasnya.(aan)
|
|