|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
KPUD: Marlina-Sehan
Bupati & Wabup Terpilih!
|
Seperti sudah diprediksi semula, KPUD Bolmong akhirnya menetapkan pasangan Hj Marlina Moha-Siahaan dan Drs Hi Sehan Mokoagouw sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih periode 2006-2011. Hal ini terungkap dalam rapat pleno KPUD di Gedung DPRD Bolmong, kemarin (27/03).
Pleno bertajuk ‘‘Penetapan hasil perolehan suara pasa-ngan calon bupati dan wakil bupati Bolmong, serta pene-tapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Bol-mong periode 2006-2011’’’ ini menempatkan Marlina-Sehan dengan suara terbanyak. Pasal-nya, berdasarkan hasil rekapi-tulasi per PPK di 27 kecamatan, Marlina-Sehan (MarS) meraup 128.352 suara, meninggalkan jauh Djelantik-Wahid (DeWa) di posisi kedua dengan 93.736 suara, diikuti Syamsuddin-Sur-yono (Sang Surya) dengan 47.388 suara dan Ros-Denny (RaDen) di posisi juru kunci dengan 3.106 suara.
Hasil rekap yang dibacakan langsung Ketua KPUD Bolmong, Holid Makalalag ini menye-butkan total suara yang sah 272.582, sedangkan suara yang tidak sah 2.615. Atas hasil ini, tiga saksi kandidat menyatakan menerimanya. Sedangkan Kam-ran Mokodompit selaku saksi pasangan DeWa menyatakan menolak. Menurut Kamran, penolakan ini dilakukan karena ada sejumlah persoalan yang mereka temui, di mana pihak-nya akan melimpahkan kepada Tim Advokasi DeWa untuk diselesaikan sesuai hukum.
Dan dengan bijak ia menga-takan, pihaknya tidak pernah bermaksud untuk menghalang-halangi proses pilkada. Sebab pada dasarnya semua pilkada di negara ini selalu menimbulkan persoalan. Namun semua itu selalu mampu diselesaikan oleh institusi yang berwenang. “Kami akan mengajukan persoalan kepada tim advokasi kami. Dan pada hari ini (kemarin, red), kami mohon maaf karena tidak bisa menandatangani hasil pleno,” katanya tenang.
Sementara saksi dari Sang Surya, Jacobus Jemmy Tjia, menyatakan menerima, karena data yang disampaikan dalam pleno sama dengan yang diper-oleh tim sukses Sang Surya. Begitu juga dengan saksi MarS, Herson Mayulu, langsung menyatakan menerima. Se-dangkan saksi dari RaDen, Niklas L menyatakan menerima hasil pleno itu, namun masih enggan menandatangani berita acara pleno, karena masih harus berkoordiansi dengan tim sukses RaDen
“Pada prinsipnya kami telah menerima hasil rekapitulasi ini. Tapi kami belum bisa menan-datangani berita acara, karena masih harus dikonsultasikan dengan tim. Soalnya saksi kami hanya hadir di dua pleno PPK, sementara pleno PPK lainnya tidak ada saksi dari kami,” ka-tanya.
Menyikapi pernyataan adanya penolakan, Nayodo Kurniawan SH selaku Ketua Pokja 1 yang memimpin jalannya rekapitulasi suara tersebut, menghargai sikap saksi DeWa yang akan memproses persoalan yang ditemui sesuai hukum, seka-ligus menyampaikan bahwa se-mua pihak akan diberikan waktu selama tiga hari untuk memutuskan apakah akan me-nandatangani berita acara atau tidak.
Secara umum, jalannya rapat pleno KPUD berlangsung aman, apalagi aparat keamanan memperketat penjagaan di sekitar lokasi gedung dewan. Hanya ada satu kendala yang berakibat rapat pleno itu terpaksa diskors selama 30 menit. Lantaran PPK dari Kecamatan Passi Barat ternyata belum ada di tempat ketika mendapat giliran untuk mem-bacakan hasil perolehan suara di wilayah merkea.
Nayodo yang mengarahkan sidang rekapitulasi itu pun meminta staf sekretariat KPUD dan aparat keamanan untuk menjemput personel PPK Passi Barat, dan kemudian dibaca-kan.(tus)
|
|