|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Jawaban atas praperadilan Bukara
Polda Bersikeras Penangkapan dan Penggeledahan Sesuai KUHAP
|
Perintah
penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,
dan telah memenuhi Pasal 17 jo Pasal 1 butir 14 dan
cukup bukti berdasarkan KUHAP. Sedangkan
penggeledahan berdasarkan Pasal 34 KUHAP, di mana
harus segera bertindak tanpa memerlukan surat izin
dari Ketua PN. Dan mengenai Pasal 8 Ayat (4) dan
Ayat (5) UU No 16 Tahun 204 tentang Kejaksaan RI,
harus ditolak karena tidak sesuai
peruntukannya.
Hal ini diungkapkan Kompol Quintilani SH MH, Kompol
Robert Karepowan SH, Kompol Budi Her-mawan SIK, AKP Uren Bia SH dan Junus Mamangkey SH, yang resmi menjadi Kuasa Hukum dari Ter-mohon Kapolri cq Kapolda Sulut cq Direktur Reskrim Polda Sulut cq Kasat Ops V Polda Sulut, dalam sidang dengan agenda jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Stanley Yos Bukara SH melalui Kuasa Hukum Hanny Leihitu SH dkk.
Didepan Hakim Tunggal Ridwan S Damanik SH dengan Panitera Pengganti Iriany Sipayung SH, da-lam sidang Senin (27/03) kemarin itu, termohon Kompol Mentang cs terlebih dahulu menyebut krono-logis perkara. Di mana sebelum-nya menerima informasi dari masyarakat pada 6 Maret 2006 kalau di sekitar Puskesmas Tikala sering ada transaksi jual beli nar-koba. Kemudian pada Rabu 8 Ma-ret 2006, lelaki JEJ alias Erick, ter-tangkap tangan termohon, terlibat kasus jual beli Psikotropika jenis shabu dengan perempuan IN.
Kemudian, dibuat laporan polisi No Pol LP/27/III/2006/Dit Res-krim tertangal 8 Maret 2006. Dan pada Jumat 10 Maret 2006, ter-mohon melakukan penangkap-an terhadap EPM alias Eka di kan-tin depan Kejari Manado. Dilan-jutkan penggeledahan badan ditemukan satu paket shabu se-berat 0,4 gram dan di laci meja ru-ang kerja Eka ditemukan dua pa-ket shabu.
Hasil pemeriksaan, Eric menye-but telah menyerahkan shabu ke Stanley pada Februari 2006 di Kantor Kejari Manado. Demikian juga saat pemeriksaan lanjutan, Erik menyebut sering melakukan pembelian psikotropika selain dengan Inggrid juga dengan Stan-ley, terhitung ada tiga kali. Selan-jutnya, termohon menyebut pada Jumat, 17 Maret 2006 menerima informasi dari NN kalau Stanley sudah tiba di Manado dengan membawa shabu dari Jakarta.
Berdasarkan itu, termohon me-lakukan penyelidikan yang dilengkapi dengan Surat Tugas No Pol Sprin/13/III/2006/Dit Res-krim tertanggal 6 Maret 2006 dan Surat Perintah Penangkapan No Pol Sprin Kap/18/III/2006/Dit Reskrim tertanggal 17 Maret 2006. NN menyebut di rumah termohon atau di dalam kendaraan samping Hotel Yuta ada tersimpan shabu. Malam itu sekitar pukul 19.00 WITA termohon menyebut telah diterima dengan baik oleh pe-mohon. Dengan disaksikan istri dan keluarga pemohon, termo-hon menunjukkan surat perintah tugas dan penangkapan.
Dua jam kemudian, termohon akhirnya membawa pemohon ke Kantor Polda Sulut dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. Kemudian dilakukan pemeriksaan rumah dan kendaraan di samping Hotel Yuta, hasilnya tak ditemukan psi-kotropika.
Sedangkan tuntutan rehabilita-si, disebut termohon sangat berle-bihan. Begitu juga dengan permo-honan maaf, termohon menya-takan dilakukan apabila ada per-lakukan kurang berkenan dari oknum-oknum polisi. Untuk itu termohon meminta supaya hakim tunggal menolak permo-honan pemohon untuk seluruh-nya. Menyatakan penangkapan dan penggeledahan yang dila-kukan termohon adalah sah menurut hukum. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.(vcq)
|
|