|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Hambat investasi, 537 perda dibatalkan
SBY Soroti Daerah yang Royal Beli Mobil Mewah
|
Presiden Susilo Bambang Yu-dhoyono (SBY) menilai masih banyak daerah menggunakan anggaran untuk kepentingan konsumtif dan tidak produktif, seperti halnya membeli ge-dung, dan mobil mewah untuk pejabat.
“Saya masih melihat, saya sering datang ke lapangan, berdialog dengan rakyat, masih banyak saya lihat anggaran-anggaran yang penggunaan lebih bersifat konsumtif dan tidak produktif,” kata Kepala Negara didampingi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita usai pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/03) kemarin.
Presiden mengatakan, ba-nyak daerah yang mengguna-kan anggaran untuk memba-ngun gedung-gedung dan mo-bil mewah, padahal ini tidak berhubungan dengan kesejah-teraan masyarakat. “Harus di-nomorsekiankan pembangu-nan gedung-gedung dan pem-belian mobil-mobil yang bisa lebih dihemat dan harus dino-morsatukan upaya untuk pembangunan infrastruktur dasar yang diperlukan masya-rakat lokal,” tambah Presiden Susilo.
Presiden juga meminta DPRD dan Badan Pemeriksa Keua-ngan (BPK) mengawasi peng-gunaan anggaran yang dilaku-kan pemerintah daerah, se-hingga dana yang terbatas benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kita semua harus melakukan audit apakah semua ini semua ini sudah benar-benar diguna-kan dengan baik,”katanya.
PERDA
Pada bagian lain, pemerintah pusat telah membatalkan 537 peraturan daerah (perda) yang terkait pajak dan retribusi daerah. Perda itu dibatalkan karena dianggap tidak sejalan dengan peningkatan perbaikan investasi di daerah.
“Alasan pembatalan karena bertentangan dengan perun-dang-undangan yang lebih tinggi dan bertentangan de-ngan kepentingan umum yang menggangu investasi,” kata Dirjen Bina Administrasi Ke-uangan Daerah Depdagri Sa-eng M Natsir di Gedung Depar-temen Keuangan, Jalan Lapa-ngan Banteng, Jakarta, Selasa (28/03).
Dijelaskan M Natsir, dari 537 perda yang dibatalkan itu se-banyak 506 perda dibatalkan oleh Mendagri dan 24 perda di-batalkan oleh daerahnya sen-diri, serta tujuh perda mesih me-nunggu keputusan dari daerah itu. Dengan pembatalan perda diharapkan dapat meningatkan investasi di daerah itu serta dapat meningkatkan pendapa-tan daerah. “Ya tujuannya ke sana. Yang dibatalkan itu selu-ruh retribusi yang misalnya mengganggu pergerakan ba-rang dan orang serta meng-gangu investasi,” ungkapnya.
M Natsir juga membeberkan, dari 5.054 perda yang masuk dan dikaji, sebanyak 3.966 perda dianggap layak untuk dilaksanakan. Dari jumlah itu sebanyak 158 perda perlu dilakukan revisi dan 930 perda layak dibatalkan, lalu 393 perda masih dalam proses di biro hukum. “Namun kemung-kinan besar akan dibatalkan,” ujarnya.
Sebenarnya, kata M Natsir, ada 13 ribu perda di Indonesia yang harus dikaji dan di-review. Namun baru sebanyak 5.554 perda yang masuk kare-na adanya keterbatasan moni-toring dan masih banyaknya daerah-daerah yang belum menyampaikan perda-perda-nya. Dari semua propinsi yang menyampaikan perdanya, perda dari Jatim yang paling banyak dibatalkan yaitu men-capai 43 perda dan yang paling sedikit dibatalkan adalah Papua, Sulbar dan DKI Jakar-ta, yang mesing-masing seba-nyak 1 perda.
Adapun untuk sektornya, di sektor industri perdagangan terdapat 82 perda dibatalkan dan disusul perhubungan sebanyak 48 perda.(kcm/dtc)
|
|