|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Judicial Review SKB Rumah Ibadah Diajukan ke MA
|
Peraturan dua menteri ten-tang pendirian tempat ibadah menuai kontroversi. Tim Pem-bela Kebebasan Beragama mendaftarkan judicial review peraturan tersebut ke Mahka-mah Agung (MA). Judicial review didaftarkan Ketua Tim Pembela Kebebasan Beragama Saur Siagian dan diterima Kasubdit Pendaftaran Hak Uji Materil MA Abdul Manan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/03).
Saur menilai peraturan dua menteri yang tertuang dalam Surat Peraturan Bersama (SPB) — sebelumnya bernama Surat Keputusan Bersama (SKB) — itu bertentangan dengan ke-bebasan agama, serta melang-gar pasal 28 dan 29 UUD 1945, dan UU 39/1999 tentang HAM. “SKB tidak memiliki payung hukum dan kami meminta dibatalkan,” kata Saur.
Saur juga melontarkan kritik mengenai beberapa pasal da-lam peraturan tersebut antara lain, pasal 14 poin a dan b yang berbunyi diperlukan daftar na-ma dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang. dan syarat dukungan masya-rakat setempat 60 orang.
“Misalnya di Papua di daerah tertentu hanya ada 40 orang, otomatis dia tidak bisa men-dirikan tempat ibadah. Itu sa-ma saja melarang orang beri-badah dan beragama,” cetus Saur. Pasal 10 yang menyebut-kan komposisi keanggotaan Forum Kerukunan Umat Bera-gama (FKUB) yang ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setem-pat dengan keterwakilan satu orang dari tiap agama.
“Dalam UUD 1945 sudah di-akui ada kebebasan beragama. FKUB hanya mengakomodir agama bagaimana orang yang punya keyakinan,” kata Saur. Selain itu, Saur juga meng-kritik pasal 11, yakni gubernur menjadi ketua FKUB propinsi dan wakil gubernur menjadi ketua FKUB kabupaten/ kota. “Dengan demikian, pemerintah intervensi kehidupan agama,” ujarnya.(dtc/*)
|
|