|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Minahasa Lagoon Diduga Lakukan PHK Sepihak
|
Sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Itulah barangkali situasi yang bisa digambarkan bagi sejumlah warga yang ada di Desa Ranowangko. Pasalnya setelah wilayah mereka diporakporandakan bencana alam, sebagian warganya pun harus menerima kenyataan kehilangan pekerjaan akibat di PHK( Pemutusan Hubungan Kerja).
Adalah Minahasa Langoon yang melakukan PHK sepihak tanpa alas an yang jelas kepada sejumlah karyawannya, termasuk warga Tombariri.
Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, jika dipandang dari sisi Hukum tidak sah dan sangat tidak beralasan, karena selain dilakukan secara sepihak, juga tidak melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial dan alasan karena Bencana Alam atau keadaan memaksa bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 pasal 164.
Persoalannya, perusahan tetap berjalan seperti biasanya dan tidak mengalami kerugian sama sekali. “Keadaan memaksa dari pihak managemen adalah merupakan rekayasa dari pihak managemen untuk melakukan PHK,” ujar Donny Muskitta SH, LBH KSBSI dalam release yang disampaikan ke Komentar kemarin. Lebih lanjut dikatakannya, yang di-PHK sejumlah 9 orang. “Dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” ungkapnya.(tr.1)
|
|