HOME : FOOTBALL

Berita Minahasa Induk -Minut 

29 March 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Soal penutupan tambang MSM
Surat Gubernur Sebatas Teruskan Aspirasi Masyarakat

 
Keputusan pemprop melalui gubernur untuk menghentikan pengoperasioan PT Meares Soputan Mining (MSM) ternyata terganjal payung hukum yang belum tersedia. Demikian dikemukakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulut Ir Alex Wowor Selasa (28/03) kemarin. 
Menurut Wowor, penghentian ini seharusnya didasari dengan Perda mengenai Tata Ruang. Sementara saat ini Sulut belum memiliki perda dimaksud. “Sampai sekarang kita belum punya perda yang bisa dijadikan dasar hukum penutupan PT MSM,” jelas Wowor.
Sehingga surat gubernur mengenai penghentian operasional PT MSM lanjutnya, masih sebatas meneruskan aspirasi penolakan masyarakat. “Jadi surat tersebut hanya didasarkan pada aspirasi masyarakat saja,” imbuhnya.
Sementara mengenai pembuatan Perda Tata Ruang menurut Wowor sementara dalam tahap perampungan. Diharapkan sekitar 3 bulan kedepan akan dimasukan ke DPRD Sulut. Namun sebelumnya akan diselenggarakan forum diskusi yang bakal melibatkan sejumlah stakeholder terkait. “Mudah-mudahan 3 bulan lagi akan diserahkan ke DPRD,” tandasnya.
Sementara itu terkait dengan adanya penyetoran pajak galian C ke pemerintah Kota Bitung sebesar Rp 80 juta, diluruskan pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kota Bitung bahwa yang benar hanya Rp 29,3 juta.
Dan ini dibenarkan pihak PT MSM saat dikonfirmasi. Terkelin Purba mewakili PT MSM menyatakan, pihaknya memang menyetor pajak galian C sebesar Rp 29,3 juta ke Kota Bitung. “Kalau yang Rp 80 juta itu mungkin sudah merupakan pajak keselurhan,” tukasnya.(vic)


 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin