|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Lanjutan praperadilan Bukara
Empat Saksi: Tak Ada Surat Izin PN Manado dan Jaksa Agung
|
Sidang praperadilan dari pemohon Stenly Yos Bukara SH, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (28/03) kemarin. Dalam sidang tersebut, empat saksi yang dihadirkan pemohon mengungkapkan kalau saat penangkapan dan penggeledahan, termohon tidak menunjukkan surat izin dari PN Manado dan Jaksa Agung. Begitu juga dengan barang bukti, tak ditemukan di mobil maupun rumah pemohon.
Keempat saksi tersebut ada-lah Sammy Siahaya SH, Wulan Beslar SH, Jolanda Bukara SH dan Jaclin Oroh. Sebelum ke-empat saksi diajukan, Saling adu argumentasi tak terelak-kan antara pemohon melalui Kuasa Hukum Hanny JES Lei-hitu SH, Edwin M Wilar SH, Dantje D Mokoagouw SH, Fer-dy T Wilar SH dan Reinhaard Mamalu SH dengan termohon Kapolri cq Kapolda Sulut cq Direktur Reskrim Polda Sulut cq Kasat Ops V Polda Sulut me-lalui Kuasa Hukum Kompol Quintalani Mentang SH MH, Kompol Robert Karepowan SH,Kompol Budi Hermawan SIK, AKP Uren Bia SH dan Ju-nus Mamangkey SH.
Pemohon Leihitu dkk lang-sung mengajukan replik terha-dap jawaban termohon Men-tang dkk. Di hadapan Hakim Tunggal Ridwan S Damanik SH dengan Panitera Pengganti Iriany Sipayung SH, dalam si-dang di PN Manado kemarin, prinsipnya pemohon bertetap pada dalil permohonan dan menolak jawaban termohon. Pada poin selanjutnya, Leihitu dkk menyebut saat termohon melakukan penangkapan ter-hadap pemohon, tak dibacakan surat tugas. Pemohon menye-but tindakan dan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan dan penggeleda-han adalah tidak sah. Begitu juga dengan dalil termohon tentang rehabilitasi, disebut pe-mohon patut ditolak dan dike-sampingkan karena tidak ber-alasan hukum.
Sementara termohon melalui Kompol Robert Karepowan SH, da-lam duplik lisannya langsung me-nolak replik pemohon. Karepo-wan menyebut tetap pada jawa-ban yang sudah diajukan.(vcq)
|
|