|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Minta pemprov tarik pengumuman CPNS
Walikota Layangkan Surat
Keberatan ke Gubernur
|
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon secara resmi menyatakan keberatan atas hasil pengumuman CPNS yang dilakukan Pemprov Sulut Sabtu (24/03) lalu, yang diumumkan lewat media massa. Ini dikonkritkan dengan dilayangkannya surat keberatan Walikota Tomohon Jefferson SM Rumajar SE, Selasa (28/03) langsung kepada Gubernur Sulut.
Alasan utama keberatan itu terkait proses pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK) Pelamar CPNS, baik dari tenaga honorer maupun pelamar umum, serta mekanisme penentuan ranking dan pengumuman oleh Pemerintah Provinsi.
Alasan ‘penolakan’ yang tertuang dalam surat bersifat penting bernomor 35/WKT/III-2006 yang ditandatangani Walikota Rumajar perihal Permintaan Penarikan Kembali Pengumuman Kelulusan CPNSD Kota Tomohon itu, karena ada beberapa hal krusial yang harus diklarifikasi.
Pertama, pengolahan LJK hasil ujian atau proses scanning tidak disaksikan oleh BKD dan Banwas Kabupaten/kota. Ini bertentangan dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNSD tahun 2005, pada poin e bagian 2.
Kedua, Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/kota tidak diberikan kesempatan oleh provinsi untuk mengadakan ujian khusus keahlian yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan jabatan, contohnya jabatan satuan polisi pamong praja yang harus dicek kondisi fisiknya dan kemampuan kesamaptaannya, begitu juga operator alat berat yang tentunya harus diuji kemampuannnya dalam mengendarai alat berat.
Ketiga, panitia dari provinsi tidak menyampaikan daftar peringkat nilai hasil isian tenaga honorer maupun pelamar umum berdasarkan daftar peringkat nilai akumulasi tertinggi, kepada pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2005. Yang disampaikan pemerintah provinsi sebagaimana Surat Nomor 800/397/sekr, hanyalah daftar kelulusan tenaga honorer dan pelamar umum. Ini sangat menyalahi ketentuan, dimana sebenarnya panitia provinsi hanya menyampaikan daftar peringkat nilai hasil isian dan ujian saja, sementara pejabat Pembina kepegawaian berdasarkan hasil tersebut menetapkan melalui surat keputusan kelulusan. Setelah itu, pejabat Pembina kepegawaian mengumumkannya sesuai peraturan Kepala BKN NO 22 tahun 2005. Dan sangat disayangkan, daftar peringkat nilai tersebut tidak disampaikan pada pemerintah kabupaten/kota sampai saat ini, dan pemerintah provinsi sudah lebih dulu menetapkan kelulusan dan langsung mengumumkan lewat media massa tertanggal 24 Maret 2006, serta lebih memprioritaskan bagi media massa lebih dulu mendapatkan daftar kelulusan daripada pemerintah kabupaten/kota.
Keempat, Pemkot mempertanyakan isi surat Gubernur No 800/397/sekr tanggal 24 Maret 2006 perihal penyampaian hasil seleksi CPNS 2005/2006, poin 3 yang mengatakan bahwa daftar nama peserta seleksi CPNS dari tenaga honorer maupun pelamar umum yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan jabatan yang dilamar dari kabupaten/kota, untuk ditetapkan dan diumumkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Kepala BKN No 22 tahun 2005 tentang penetapan kelulusan dan yang diterima, yang menjelaskan bahwa pejabat Pembina kepegawaian setelah menerima daftar ranking nilai peserta ujian dari Tim Pengadaan PNS, menetapkan nama pelamar, tanggal lahir dan nomor ujian yang dinyatakan lulus, dan diterima dari urutan tertinggi sesuai dengan jumlah lowongan dan kualifikasi formasi yang telah ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian. Jadi bukan panitia Tim Pengadaan PNS Provinsi yang menentukan kelulusan dan menetapkannya serta mengumumkannya. Dan pengumuman provinsilewat media massa yang mendahului sebelum ditetapkan kelulusannya oleh pejabat Pembina kepegawaian kabupaten/kota, merupakan pelanggaran hukum.
Kelima, dari hasil penelitian Pemkot, daftar kelulusan tenaga honorer maupun pelamar umum belum memprioritaskan 70 persen tenaga honorer dan 30 persen pelamar umum. Dimana untuk Kota Tomohon mendapat formasi 333, dan berdasarkan hasil kelulusan tersebut terdapat 167 tenaga honorer dan 163 pelamar umum. Sebenarnya, 70 persen honorer sama dengan 233 dan 30 persen pelamar umum sama dengan 100. Untuk memenuhi prosentase tersebut, tidak memungkinkan karena provinsi telah terlanjur mengumkan lewat media massa sebelum diteliti dan ditetapkan pejabat Pembina kepegawaian kabupaten/kota.
Keenam, formasi 333 untuk Kota Tomohon setelah diteliti, hanya 330 yang dinyatakan lulus. Berarti masih ada tiga formasi yang harus diisi. Padahal yang ikut tes berjumlah 531 honorer dan 2276 pelamar umum. Jadi tidak ada alasan untuk formasi yang tidak terisi.
Ketujuh, berdasarkan hasil kelulusan dari pemprov, terdapat satu nama pelamar umum yang dinyatakan lulus tetapi pendidikannya tidak sesuai dengan jabatan yang dipilih, yakni Vence Vekky Mandagi. Pelamar ini dinyatakan lulus dalam jabatan guru SLTA pendidikan FISIKA, namun yang bersangkutan tidak berijazah sarjana pendidikan FISIKA.
Kedelapan, berdasarkan permasalahan diatas, Pemkot memohon Tim Pengadaan CPNS 2005 tingkat provinsi mengklarifikasi kembali hal-hal tersebut dan menarik kembali pengumuman tanggal 24 Maret 2006 lewat media massa, mengenai penyampaian hasil seleksi penerimaan CPNS tahun 2005/2006, untuk dikembalikan sesuai mekanisme sebagaimana telah diatur dengan jelas dalam peraturan Kepala BKN No 22 tahun 2005, tertanggal 16 November 2005. “Surat ini juga akan diantar langsung ke Mendagri dan Menpan serta Kepala BKN di Jakarta sebagai tembusan,” tandas Rumajar kepada sejumlah wartawan kemarin.(dav)
|
|