|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
KPID Lakukan Verifikasi Stasiun Radio
|
Saat ini Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Sulut menurut Margaretha Rorong dari Bagian Perizinan dan Frekuensi tengah melakukan verifikasi factual terhadap sejumlah stasion radio yang sudah melengkapi persyaratan administrasi.
“Setelah persyaratan dalam verifikasi dipenuhi, kami akan melakukan tahapan verifikasi factual terhadap stasiun radio,” jelas Rorong Senin (27/03).
Verifikasi ini lanjutnya merupakan tahapan untuk mendapatkan izin penyiaran dari KPID. Pasalnya saat ini ada stason radio yang hanya mengantongi izin kepada daerah saja. Sementara UU Nomor 32 tahun 2000 tentang penyiaran, disebutkan izin penyiaran harus dikeluarkan oleh KPID.
“Saat ini terdapat sekitar 65 stasiun radio. Dari jumlah ini, hanya sekitar 14 saja yang mengantongi izin, tapi dari gubernur, walikota atau bupati,” ujarnya lagi.
Setelah selesai melakukan verifikasi factual, maka akan dilakukan public hearing yang melibatkan sejumlah eleman, antara lain DPRD setempat, Dinas Kominfo, Balai Monitor, KPID dan LSM serta praktisi.
Ditambahkan Rorong, saat ini pihaknya baru melakukan verifikasi factual di Trijaya FM. Sementara dalam waktu dekat akan dilakukan hal serupa di Kabar Baik FM Tomohon yang juga sudah melengkapi berkasnya.(vic)
|
|