|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Aktivitas Adrian
Waworuntu di Cipinang
Rajin Ibadah, Selektif Memilih Tamu
|
TERPIDANA seumur hidup kasus pembobo-lan BNI 46, Adrian Herling Wa-worun-tu, kini menja-lani keseha-riannya di balik jeruji Lemba-ga Pe-ma-syara-katan ke-las I Cipi-nang. Di da-lam hotel prodeo, ada yang berubah dalam diri putra Kawanua ini.
Sejak menjalani ke-hidupan di dalam ta-hanan, Adrian terlihat cukup tegar dan sangat rajin menjalani aktivitas ibadah. Hal ini diakui teman Adrian sesama di hotel prodeo, bahkan di kalangan petugas penjara Cipinang. ‘’Dalam kesehariannya Adrian sangat tegar menerima hukumannya, dan dia aktif ber-ibadah,’’ ungkap Gunadi, Kepala Koordinator Divisi Pemasyaraka-tan di Cipinang kepada Komen-tar. Hanya saja, meski ‘pasrah’ di dalam penjara, tapi Adrian tetap berupaya menempuh langkah hukum selanjutnya yang me-rupakan haknya. ‘’Yah, yang ber-sangkutan sedang menunggu upaya hukum yang ditempuh yaitu PK (Peninjauan Kembali) di MA,” tukas Gunadi seraya mene-kankan lagi, kegiatan Adrian di penjara full untuk ibadah.
Sayangnya, rencana koran ini untuk menemui langsung Adrian, tidak kesampaian. Pasalnya, di dalam penjara, Adrian sangat selektif menemuyi pengunjung-nya. Bahkan Adrian tidak mau ke-luar menemui tamunya jika bu-kan berasal dari keluarganya. Bahkan ada yang mengaku ke-luarga, tapi karena tidak dikenal Adrian, langsung ditolak. “Pernah ada pengunjung yang mengaku keluarga, tetapi setelah dikabari dengan Pak Adrian di dalam (sel, red) ditolak. Alasannya, Adrian tidak mengenalnya,” ujar Gunadi.
Seperti diketahui, Adrian di-penjara terkait kasus pembo-bolan dana bank senilai Rp 1,7 triliun. Sebelum menyerahkan diri ke Kepolisian, Adrian sempat ‘lari’ ke Singapura dan Amerika Serikat. Tercatat, tiga bulan lamanya Adrian melarikan diri sebelum menyerah dan disidang.
Dalam kasus Adrian, menyeret tiga pejabat BNI menjadi ter-dakwa dan membuat 15 pe-ngusaha ditahan. Selain itu se-jumlah perwira polisi ikut di-periksa terkait dugaan penyua-paan.(zal/*)
|
|