HOME : FOOTBALL

Headlines News  

02 May 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Geliat Hukum Syariah Menjalar di Indonesia


JEJAK regulasi bernuansa Islami di Sulawesi Selatan makin tampak. DPRD di sana pun telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Al-Quran, 18 April lalu. Wakil Gubernur Syahrul Yasin Limpo pun berharap, perda ini dapat mempercepat penurunan buta aksara Al-Quran.
Sebelum, di Bulukumba, empat perda berspirit syariat Islam ditelorkan. Perda Minuman Keras; Zakat, Infak, dan Sedekah; Baca-Tulis Al-Quran bagi Siswa dan Calon Pengantin; serta Pakaian Muslim/Muslimah. Keempat perda ini lahir pada 2003. Kabupaten ini pun populer sebagai pionir penerapan syariat Islam di Sulawesi Selatan.
Eksperimen syariah di Bulukumba bahkan me-
nembus pemerintahan teren-dah: desa. Sebanyak 12 desa dijadikan areal percontohan penerapan syariah Islam sejak awal 2005. 
Sedemikian kondangnya nama Bulukumba di mata pendukung syariah, sampai Kongres Umat Islam Sulawesi Selatan III, Maret 2005, pun digelar di sana. Kongres ini kental warna syariahnya. Ada rekomendasi agar umat Islam memilih kepala daerah yang punya komitmen pada syariah Islam.
Kini implementasi syariah Islam di desa-desa pilot project itu kian pesat. Malah me-lampaui perda kabupaten dan propinsi. Karena desa itu be-rani menerapkan pidana hu-dud. Desa Padang, Kecamatan Gantarang, misalnya, mene-tapkan “peraturan desa”. Isi-nya, aturan tentang delik per-zinaan (cambuk 100 kali), qadzaf alias menuduh zina (cambuk 80 kali atau dilim-pahkan ke polisi), minuman keras (cambuk 40 kali), dan pidana qishash (balasan se-timpal) bagi tindak pengania-yaan.
Kabupaten di Sulawesi Sela-tan selain Bulukumba juga tak mau ketinggalan Pang-kep, Gowa, dan Wajo seolah berlomba membuat perda syariah. Tapi dinamika ini bukan khas Sulawesi Selatan, yang pada 2002 pernah menuntut otonomi khusus pe-nerapan syariah Islam. Suara serupa berkembang di Propin-si Banten dan Riau. Juga be-berapa kabupaten/kota, semi-sal, Cianjur, Tasikmalaya, Pa-mekasan, Mataram, dan Dompu.
Gelora bersyariah ria di ber-bagai daerah ini sudah ber-gulir lima tahunan terakhir. Tepatnya sejak otonomi dae-rah ditetapkan. 
Tapi akselerasi geliat itu te-rasa kian melesat belakangan ini, di tengah hingar-bingar polemik nasional tentang Ran-cangan Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Meski RUU ini tak eksplisit mengusung idiom syariah, polemik yang mengi-tarinya diwarnai sentimen pro-kontra syariah Islam. Sampai ada tudingan Ara-bisasi dan Islamisasi di balik RUU itu.
Belum tuntas berdebat RUU APP, publik tergiring membin-cangkan ihwal Perda Pela-curan di Kota Tangerang. Lalu muncul kabar tentang Ran-perda AntiMaksiat di Kota Depok. 
Tak mau ketinggalan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakar-ta juga menyiapkan Ranperda AntiMaksiat untuk DKI Ja-karta. Hukum syariah me-mang terus menjalar di kabu-paten/kota. Selangkah lagi ba-gi negeri syariah?(gatra.com)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin