|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Dinilai langgar kode etik PNS
Mantan Camat Bitung Timur Terima ‘Nota Sakti’
|
Apes menimpa Herry Benjamin SH. Mantan Camat Bitung Timur yang baru seminggu memegang jabatan salah satu kasubdin di Dinas Tenaga Kerja ini, secara mengejutkan dinonjobkan melalui ‘nota sakti’ yang dikeluarkan Pemkot Bitung baru-baru ini.
Belum diketahui persis penye-bab sehingga Ketua Warkop Jalan Roda Bitung ini dileng-serkan. Namun informasi ber-kembang dipicu saat menyam-paikan sambutan pisah sam-but Camat Bitung Timur, Ju-mat (28/04) lalu yang dianggap melanggar kode etik PNS. Disebut-sebut, Benjamin sem-pat mempertanyakan proses penempatan pegawai tidak secara objektif. “Memang saya katakan begitu. Lalu saya tanya parameter apa yang dipakai dalam menempatkan dan mempromosikan camat. Sebab jika dibandingkan dengan camat lain justru ada yang jadi kabag. Inilah yang saya pertanyakan, sebab terlihat disini ada unsur like and dislike. Jika begini terus berarti pemkot justru mencip-takan kecemburuan di kala-ngan jajarannya,” ungkap Ben-jamin ketika dikonfirmasi, Senin (01/05) kemarin.
Dikatakan, kenapa hal ini di-ungkapkan, sebab walikota da-lam setiap kesempatan selalu mengatakan jika mau meng-kritisi silakan kritisi. “Inilah yang saya lakukan, bukan ada maksud apa-apa. Tapi kenya-taan berbicara lain kritikan jus-tru dijawab dengan nota dinas. Meskipun demikian, sebagai bawahan saya siap menerima apapun putusan termasuk nota dinas dinonjobkan,” tekasnya dengan nada tegar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Fa-bian Kaloh SIP saat dikonfir-masi terpisah mengatakan apa yang dilakukan Benjamin dinilai melanggar kode etik sebagai PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 2003. “Sebenarnya masalah seperti ini jangan diungkapkan di hadapan umum apalagi ma-syarakat. Lagipula yang ber-sangkutanh justru dipromosi-kan bukan dinonjobkan. Apa yang dilakukan pemkot adalah reaksi dari pernyataan ber-sangkutan yang dinilai mem-protes keras proses yang dilakukan pemkot soal rolling pejabat,” tukas Kaloh.(irv)
|
|