HOME : FOOTBALL

Berita Kota Bitung dan Seputarnya

02 May 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Dinilai langgar kode etik PNS
Mantan Camat Bitung Timur Terima ‘Nota Sakti’ 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Potret Pendidikan Bitung
Anggaran 2006 Rp 46 M, Distribusi Guru tak Merata
Lintas Berita Bitung

Apes menimpa Herry Benjamin SH. Mantan Camat Bitung Timur yang baru seminggu memegang jabatan salah satu kasubdin di Dinas Tenaga Kerja ini, secara mengejutkan dinonjobkan melalui ‘nota sakti’ yang dikeluarkan Pemkot Bitung baru-baru ini.
Belum diketahui persis penye-bab sehingga Ketua Warkop Jalan Roda Bitung ini dileng-serkan. Namun informasi ber-kembang dipicu saat menyam-paikan sambutan pisah sam-but Camat Bitung Timur, Ju-mat (28/04) lalu yang dianggap melanggar kode etik PNS. Disebut-sebut, Benjamin sem-pat mempertanyakan proses penempatan pegawai tidak secara objektif. “Memang saya katakan begitu. Lalu saya tanya parameter apa yang dipakai dalam menempatkan dan mempromosikan camat. Sebab jika dibandingkan dengan camat lain justru ada yang jadi kabag. Inilah yang saya pertanyakan, sebab terlihat disini ada unsur like and dislike. Jika begini terus berarti pemkot justru mencip-takan kecemburuan di kala-ngan jajarannya,” ungkap Ben-jamin ketika dikonfirmasi, Senin (01/05) kemarin.
Dikatakan, kenapa hal ini di-ungkapkan, sebab walikota da-lam setiap kesempatan selalu mengatakan jika mau meng-kritisi silakan kritisi. “Inilah yang saya lakukan, bukan ada maksud apa-apa. Tapi kenya-taan berbicara lain kritikan jus-tru dijawab dengan nota dinas. Meskipun demikian, sebagai bawahan saya siap menerima apapun putusan termasuk nota dinas dinonjobkan,” tekasnya dengan nada tegar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Fa-bian Kaloh SIP saat dikonfir-masi terpisah mengatakan apa yang dilakukan Benjamin dinilai melanggar kode etik sebagai PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 2003. “Sebenarnya masalah seperti ini jangan diungkapkan di hadapan umum apalagi ma-syarakat. Lagipula yang ber-sangkutanh justru dipromosi-kan bukan dinonjobkan. Apa yang dilakukan pemkot adalah reaksi dari pernyataan ber-sangkutan yang dinilai mem-protes keras proses yang dilakukan pemkot soal rolling pejabat,” tukas Kaloh.(irv)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin