HOME : FOOTBALL

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

02 May 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

(Peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 mei 2006) 
MENJADI GURU KAYA : Sebuah Impian ?
Oleh : Apner R. M. Matoneng

 IKUTI BERITA LAIN

(Revisi UU Ketenagakerjaan; Sebelum dan paska Tripartit Peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei)
Buruh Indonesia Kasihan Oh Kasihan

 SURAT PEMBACA

Waspadai Ajaran Sesat!

 COMMENTAREN

Kurikulum yang Dirubah


Menjadi kaya adalah impian banyak orang. Baik kaya secara materi maupun kaya secara spiritual, apalagi kaya kedua-duanya. Nyatanya, lebih dari delapan puluh persen aktivitas manusia habis terkuras untuk mencapai yang namanya kaya. Bahkan tidak sedikit manusia yang menghabiskan hampir seluruh hayatnya hanya untuk menjadi kaya. Setiap orang menyeberang jalan di kota-kota (termasuk kota Manado), menyeberang jalan demi sesuap nasi, uang, dan ujung-ujungnya demi menjadi kaya secara materi, kata Loekman Soetrisno (seorang pakar UGM).
Demikianlah yang dilakukan oleh manusia di kolong langit ini. Seperti sebuah syair lagu, apa yang dicari orang, siang, malam, pagi, petang ? Jawabannya tidak lain, uang, uang, dan uang (materi). Karena banyak uang, seseorang kemudian disebut orang kaya. Orang kaya punya rumah mewah dan mobil mewah, sebuah kenyataan ! Akan tetapi guru ingin jadi kaya, sebuah impian ? Dikatakan di atas menjadi kaya adalah impian banyak orang. Dan tentu saja orang dapat mewujudkannya. Hal ini berarti guru juga dapat mewujudkan impiannya, menjadi guru kaya.
Sebuah pertanyaan, bagaimana menjadi guru kaya secara materi dan spiritual ? Kalau di Amerika Serikat, menjadi guru kaya secara materi dan spiritual dengan semangat “American Dream“ yang berarti “money“, “success”, and “happiness” in the future. Bagaimana dengan Indonesia ? Kalau di Indonesia, menjadi guru kaya secara materi dan spiritual dengan semangat “Undang-undang Guru dan Dosen” yang berarti “hidup sejahtera” dan “hidup terjamin” karena ada jaminan penghasilan yang layak, jaminan perlindungan hukum, jaminan bahwa jabatan/pekerjaan guru akan menjadi bidang pekerjaan atau profesi pilihan generasi muda yang potensial atau berkemampuan tinggi serta jaminan sosial lainnya. Tetapi, kapan realisasinya ? Tunggu saja, semoga bukan sekedar impian ! 
Sebelum impian menjadi kenyataan atau sebelum guru benar-benar menjadi kaya, simak saja apa kata Amir T. Ramly dalam ceramahnya tentang bagaimana menjadi guru kaya dihadapan guru-guru berprestasi (TELADAN) tingkat nasional 2005 (Jakarta, 13 Agustus 2005). Dalam ceramahnya, ia mengutip pertanyaan seorang guru (Gede Prana). Dalam tulisannya, beliau mempertanyakan adakah manusia yang tidak pernah miskin ? Yang sejak lahir sampai dengan, meninggal tidak pernah mengalami kemiskinan ? 
Masih seputar pertanyaan Gede Prana dikatakanya, kalau orang seperti itu ada, betapa beruntungnya (bahagianya) dia. Namun kenyataannya di Indonesia bahkan di dunia ini, sulit mencari orang-orang yang tidak pernah miskin. Tentu, tidak semudah mencari orang-orang miskin itu sendiri, karena memang yang namanya kemiskinan ada dimana-mana di kota dan di desa, di negara kita yang tercinta ini. Buktinya, ada orang yang sejak lahir serta besar di keluarga kaya secara materi, namun merasa diri paling miskin di dunia (tidak puas dengan kekayaannya alias serakah). Sebab, selalu membandingkan dirinya dengan orang lain yang lebih tinggi (lebih kaya). Ada juga orang lahir dan tumbuh dikeluarga yang kaya secara spiritual, tetapi menyesali kehidupan materinya yang serba kekurangan. 
Amir T. Ramli selanjutnya mengutip argument Alexander Simpkins dan Annellen Simpkins, dalam karya mereka yang berjudul “ Simple Taoism”, yakni bahwa” those who are good at enjoying life are not poor “. Dengan kata lain manusia-manusia yang tidak pernah miskin, sedikit kaitannya dengan tingkatan material maupun spiritual seseorang, melainkan lebih pada seberapa baik dan seberapa bisa ia menikmati dan mensyukuri hidupnya. Begitu kemampuan menikmati dan mensyukuri tersebut melekat dalam kehidupan seseorang, maka masuklah ia dalam kelompok manusia yang tidak pernah miskin.
Berdasarkan argument tersebut dapatlah dikemukakan, bahwa orang-orang yang tidak pernah miskin sebenarnya adalah orang-orang yang menikmati kebahagiaan (happiness) dan bersyukur selama hidupnya. Jadi, yang penting dalam hidup ini adalah menikmati dan bersyukur atas apa yang ada pada kita. Dalam hubungan itu, sebuah ajakan penting buat guru. Di Hari Pendidikan Nasional 2006 ini, marilah kita jadikan syukur itu sebagai dasar dalam usaha menjadi guru kaya. Bersyukur atas profesi sebagai guru. Dengan kata lain menjalani profesi guru dengan penuh ketekunan dan keriangan, tanpa harus khawatir menjadi miskin karena pilihan profesinya. Sekalipun ada banyak guru masih berpendapat, “yang namanya guru tidak akan pernah bisa mengubah nasibnya apalagi penghasilannya”. Atau “guru sangat minim penghasilannya, karenanya tidak bisa melakukan banyak hal untuk sukses “. Ataupun “guru tidak akan mungkin meraih masa depan yang sejahtera dan makmur”. Harap dimaklumi, karena dunia keguruan hingga kini masih dipenuhi orang-orang yang sudah berpuluh-puluh tahun tertanam keyakinan seperti itu. 
Untuk itu perlu segera adanya perubahan yang membawa guru pada kondisi dari yang buruk kepada yang baik, yang sudah baik menjadi lebih baik. Sehingga profesi guru memiliki pengaruh dan nilai tawar yang baik. Orang pasti akan berebut untuk jadi guru, kalau menteri pendidikannya diambil dari kalangan guru. Jangankan jadi menteri, jadi kepala dinas saja sudah beruntung untuk seorang guru. Soalnya jabatan kepala dinas Diknas baik kota/kabupaten maupun provinsi, kebanyakan diperebutkan justru oleh orang-orang yang tidak berlatarbelakang pendidikan guru (keguruan). Atau, orang pasti akan berebut jadi guru, kalau kesejahteraan guru terjamin, dan profesinya dihargai secara profesional dengan pemberian penghasilan yang layak.
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen telah menjanjikan perubahan yang diharapakan. Khusus untuk guru perubahan yang dimaksud antara lain menunjuk kepada hak-hak guru beserta dengan jaminannya. Dalam Bab V pasal 16 dan 17 dari RUU Guru usulan pemerintah 13 Agustus 2005 disebutkan, yakni pasal 16 ayat (1) Guru berhak memperoleh penghasilan yang layak dalam melaksanakan tugas keprofesiannya; Ayat (2) Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan lainnya yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi; Ayat (3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk guru PNS pada tahun pertama sedikit 2 (dua) kali gaji pokok PNS non guru untuk golongan, pangkat, dan masa kerja yang sama; Ayat (4) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PNS sebesar 50 % (lima puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); Ayat (5) Tunjangan khusus bagi guru PNS yang bertugas didaerah terpencil/daerah khusus sebesar 100 % (seratus persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); Ayat (6) Guru PNS daerah khusus berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya untuk menjamin agar guru dapat melaksanakan tugasnya tepat waktu; Ayat (7) Ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penyediaan rumah dinas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Selanjutnya pasal 17 ayat (1) Besar gaji guru non PNS mengacu pada gaji pokok dan tunjangan profesi guru PNS dengan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikat profesi guru yang sama; dan Ayat (2) Guru non PNS beserta keluarganya wajib memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan. 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin