|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal pemberlakuan UMP
Sarundajang Warning Perusahaan Nakal
|
Selain menyatakan sikap pemprop yang menolak ada-nya revisi UU Nomor 13 me-ngenai Ketenagakerjaan, saat menerima aksi demo dalam rangka Hari Buruh Sedunia, Senin (01/05) kemarin, Gu-bernur Sulut Drs SH Sarun-dajang juga menegaskan ba-kal menindak tegas perusa-haan yang tidak member-lakukan Upah Minimum Propinsi (UMP).
“Perusahaan yang melang-gar UMP akan ditindak tegas, jadi saya harapkan masya-rakat segera melapor bila ada temuan di lapangan,” tukas Sarundajang.
Lebih lanjut, diyatakan akan me-lakukan pemantau-an serta berkoor-dinasi de-ngan se-jumlah pihak terkait.
Keputusan gubernur ini me-ngenai UMP ini lanjutnya harus dijalankan oleh bupati/wali-kota. “Jadi akan ada sanksi bagi yang melanggar. Saya akan meminta laporan pe-rusahaan mana saja yang masih melanggar,” tandas-nya.(vic)
|
|