|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Wapres: Tidak bisa dipenuhi serta-merta
Anggaran Pendidikan 20 Persen Hanya Sebatas UU Saja
|
Amanat UUD 1945 agar be-saran anggaran pendidikan diplot 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Ne-gara (APBN), tampaknya ha-nya sebatas undang-undang saja. Sebab pada praktiknya, tidak ada realisasinya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyatakan, amanat UU itu tidak dapat dipenuhi se-cara serta-merta. Alasannya, masih ada hal-hal penting lainnya yang juga harus diper-hatikan. Hal ini diungkapkan Kalla saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (02/05).
Sebelumnya, wapres sempat menerima perwakilan maha-siswa pengunjuk rasa yang melakukan aksi mereka di depan Kantor Wapres untuk menyampaikan sejumlah per-masalahan di bidang pen-didikan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional yang jatuh 2 Mei kemarin.
Wapres Jusuf Kalla menga-takan, besaran anggaran menjadi bagian tugas DPR pula. “Cuma, satu pertanyaan yang kita di pemerintah dan DPR persoalkan. Kalau ini dipenuhi langsung (anggaran 20 persen dari APBN, red), lalu apa yang mesti diku-rangi?” kata Wapres.
Menurut Wapres, sangat su-lit menentukan sektor mana yang harus dikurangi untuk memenuhi amanat 20 persen dari APBN seperti yang di-tetapkan di UUD 1945. “Ja-ngan lupa, pendidikan sangat penting. Tapi, kesehatan juga penting. Jalan yang rusak, penting juga. Jadi bagaimana saja ini disesuaikan,” kata Wapres Jusuf Kalla.
Kendati begitu, Wapres men-janjikan pemerintah akan ber-upaya keras menyelesaikan per-masalahan tersebut. Wapres pun meminta agar usaha peme-rintah jangan cuma dilihat dari besaran 20 persen. Hal itu juga harus dilihat dari peningkatan anggaran pendidikan yang terjadi setiap tahunnya.(kcm/*)
|
|