|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berkas Fidel ke Pengadilan
|
Pengadilan Negeri (PN) Mana-do siap menggelar sidang kasus narkoba yang diduga melibat-kan oknum anak Ketua DPRD Sulut, FD (24) alias Fidel alias Ramos, warga Kelurahan Mala-layang I, Lingkungan II, Keca-matan Malalayang. Pasalnya, berkas dakwaan Fidel, resmi dilimpahkan Kejari Manado ke PN Manado, Selasa (02/05) ke-marin. Berkas perkara Fidel bernomor 166/Pid.B/2006/PN Manado, nantinya akan disi-dang dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juliana Wulur SH MH dan hakim anggota ma-sing-masing LH Sibarani SH MH, dan Ferdinaus B SH, serta Panitera Pengganti Sintje Sam-pelan SH.
Dalam JPU diungkapkan, Fi-del yang tercatat sebagai maha-siswa fakultas ekonomi Unsrat, ditangkap oleh Satuan Narkoba Poltabes Manado, Jumat (24/02) malam, sekitar pukul 20.00 WITA, di rumah Champ P (ter-dakwa dalam berkas tersendiri) yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi No 153, Kelurahan Bahu, Lingkungan V, Kecama-tan Malalayang.
Ketika itu Champ menyuruh adiknya Cristian P (yang juga terdakwa dalam berkas tersen-diri), untuk mengantar satu paket ‘enak gile’ (heroin,red) ke Fidel. Namun rupanya transak-si tersebut sudah ‘tercium’ oleh polisi, buktinya saat barang diserahkan Cristian ke Fidel, polisi langsung melakukan pe-nangkapan. Selain Fidel, Cris-tian, Champ, juga ditangkap Ronny R (terdakwa dalam ber-kas tersendiri). Atas perbuatan-nya, Fidel diancam dengan tiga dakwaan, yakni Pasal 82 Ayat (1) a UU No 22 Tahun 1997 ten-tang Narkotika, Pasal 85 a UU No 22 Tahun 1997 tentang Nar-kotika dan Pasal 88 Ayat (1) UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika.(tr.2)
|
|