|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2006
Menjadi Guru Kaya: Sebuah Impian?(2)
|
Menjadi kaya adalah impian banyak orang. Baik kaya secara materi maupun kaya secara spiritual, apalagi kaya kedua-duanya. Nyatanya, lebih dari delapan puluh persen aktivitas manusia habis terkuras untuk men-capai yang namanya kaya. Bahkan tidak sedikit manusia yang menghabiskan hampir seluruh hayatnya hanya untuk menjadi kaya. Setiap orang menyeberang jalan di kota-kota (terma-suk kota Manado), menye-berang jalan demi sesuap nasi, uang, dan ujung-ujungnya demi menjadi kaya secara materi, kata Loekman Soetrisno (seorang pakar UGM).
Ayat (4) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PNS sebesar 50 % (lima puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); Ayat (5) Tunja-ngan khusus bagi guru PNS yang bertugas didaerah ter-pencil/daerah khusus sebesar 100 % (seratus persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); Ayat (6) Guru PNS daerah khusus berhak atas rumah dinas yang dise-diakan oleh pemerintah dae-rah sesuai kewenangannya untuk menjamin agar guru da-pat melaksanakan tugasnya tepat waktu; Ayat (7) Keten-tuan tentang gaji pokok, tun-jangan profesi, tunjangan khu-sus, dan penyediaan rumah dinas sebagaimana yang di-maksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur lebih lanjut dalam peraturan pe-merintah.
Selanjutnya pasal 17 ayat (1) Besar gaji guru non PNS me-ngacu pada gaji pokok dan tunjangan profesi guru PNS dengan kualifikasi, kompe-tensi, dan sertifikat profesi guru yang sama; dan Ayat (2) Guru non PNS beserta keluar-ganya wajib memperoleh jami-nan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundang-unda-ngan.
Pada pasal yang lain menga-tur tentang kualifikasi dan kompetensi guru, antara lain pasal 7 yang bunyinya : Ayat (1) Guru wajib memiliki kua-lifikasi akademik dan kom-petensi sebagai agen pembe-lajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP); Ayat (2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pen-didikan tinggi program sarjana atau program diploma IV (em-pat) yang sesuai tugasnya se-bagai guru; dan Ayat (3) Kom-petensi sebagai agen pembe-lajaran sebagaimana dimak-sud pada ayat (1) meliputi Kompetensi Pedagogik, kompe-tensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi so-sial sesuai Standar Nasional Pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru.
Dari tiga pasal tersebut di atas, guru memiliki hak mem-peroleh penghasilan yang la-yak, tetapi wajib memiliki kua-lifikasi akademik dan kompe-tensi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Tanpa kualifikasi akademik yang di-buktikan dengan persyaratan pendidikan minimum dan sertifikasi kompetensi, akan sulit mendatangkan kesejah-teraan dan kemakmuran bagi guru.
Menurut Prof Dr Sudarman Danim dalam makalanya “Perspektif Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen” (naskah ceramah pada Forum Pertemuan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional, 16 Agustus 2005 di Hotel Atlit Century Park Ja-karta), dengan Undang-un-dang Guru maka profesi guru akan menjelma sebagai “ pro-fesi tertutup”, dimana profesi ini menuntut persyaratan ke-ahlian, keterampilan dan pengalaman khusus serta di-tempatkan sesuai keahliannya dalam melaksanakan proses pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, penelitian dan pengabdian serta melakukan tindak lanjut dan pengemba-ngan hasil pembelajaran dan penelitian pendidikan. Siapa-pun juga yang akan menjadi guru harus memiliki kualifi-kasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Dikatakannya pula, bahwa dengan kehadiran UU Guru dan Dosen, guru dituntut taat asas pada kewajiban dan ha-rus siap menerima sanksi ma-nakala terdapat penyimpa-ngan. Pada sisi lain, pihak-pihak terkait harus mampu memenuhi hak-hak yang ha-rus diterima oleh guru, seperti penghasilan yang layak serta jaminan berupa hak mendapat cuti, libur, asuransi keseha-tan, jaminan pensiun, tunja-ngan kemahalan biaya hidup, asuransi jiwa, asuransi kece-lakaan, asuransi pendidikan anak bagi guru yang mening-gal/ cacat permanen karena menjalankan tugas keprofe-siannya, kebebasan akademik dan mimbar akademik, dan sebagainya.
Untuk hal-hal tersebut, guru harus siap berubah. Akan tetapi, untuk menjadi guru yang siap berubah, membu-tuhkan keyakinan kuat dalam diri. Keyakinan sebagaimana menurut Amir T Ramly, adalah kata kunci kesuksesan se-seorang. Dengan kata lain, keyakinan terhadap profesi guru adalah pintu menuju kesuksesan. Banyak fakta yang membuktikan akan hal itu, yakni bahwa kesuksesan seseorang sangat bergantung pada keyakinan orang itu terhadap profesinya.
Jika kesuksesan sangat bergantung pada keyakinan, maka keyakinan itu sendiri justru sangat bergantung pada kompetensi diri dan kompe-tensi profesi guru. Kompetensi diri ditentukan oleh kepriba-dian guru sebagai sosok yang diharapkan. Dengan kekuatan pemahaman diri tentang ta-lentanya sebagai guru ditam-bah dengan visi yang jelas, kepemimpinan yang terarah dan manajemen yang baik, maka seorang guru dapat di-katakan telah memiliki kom-petensi diri yang baik.
Seseorang disebut sebagai guru yang memiliki visi, bila senantiasa menjalankan hidup dan dunia pengajaran dengan mengekspresikan keinginan, tujuan, dan makna hidup. Selanjutnya kompete-nsi profesi seorang guru sa-ngat ditentukan oleh kecaka-pan atau keterampilannya (skill) sebagai guru. Dengan kekuatan pemahaman tentang dunia pengajaran ditambah dengan ketrampilan akade-mik, intuitif dan rasa, maka seorang guru telah memiliki kompetensi profesi yang baik.
Baik kompetensi diri mau-pun kompetensi profesi guru merupakan dua hal yang ha-rus disinergiskan untuk meno-pang keyakinan, agar dapat di-jalankan dalam realitas kehi-dupan.
Dengan mensinergiskan kompetensi diri dan kom-petensi profesi guru yang dite-rapkan dalam pola interaksi pembelajaran sumber dan cara memperoleh ilmu penge-tahuan, akan melahirkan so-sok guru yang disebut guru kaya.
Menjadi guru kaya bukanlah berarti, guru mengerjakan bisnis, berdagang (buka wa-rung, toko, kantin), atau me-ngerjakan sebuah proyek sam-bil mengajar. Atau bukan apa yang harus dilakukan guru untuk menjadi kaya. Tetapi bagaimana guru “berpikir” secara kaya terhadap profesi-nya dan mampu membaca peluang-peluang (opportu-nities) di dalamnya. Menjadi guru kaya artinya guru harus mampu mengubah paradig-ma dari To Have (memiliki) ke To Be (menjadi). Paradigma To Have adalah suatu gaga-san atau pola pikir seseorang yang cenderung dan mengu-tamakan pada kebutuhan materi (bekerja demi gaji atau upah). (bersambung)
Sedang paradigma To Be adalah suatu gagasan atau pola pikir yang cenderung pada nilai-nilai non materi (bekerja sebuah panggilan pelayanan).
Seseorang guru dengan paradigma To Have (memiliki) akan selalu memandang dirinya sebagai guru pekerja dan guru profesional. Guru pekerja adalah guru yang sebatas melaksanakan pekerjaannya dengan ciri-ciri : bekerja demi keamanan dan tunjangan setiap bulannya; awalnya tidak berminat jadi guru tetapi terpaksa jadi guru, yang penting terima gaji dan bisa jadi PNS; biar hidup sederhana dan gaji kecil yang penting rutin setiap bulan dan tugas mengajar yang penting dilaksanakan tanpa inovasi pembelajaran. Sedang guru profesional adalah guru yang memiliki profesionalitas, dengan harga tertentu. Ciri-ciri guru profesional : mengutamakan tarif (berapa harga); uang menguasai mereka; siapa punya uang dapat menggunakan tenaganya; ilmu menjadi sesuatu yang diukur dengan uang; ingin dihargai sesuai dengan profesionalitas, pandai membagi waktu, bekerja keras; dan mengajar di beberapa tempat dengan bayaran yang tinggi.
Sebaliknya seorang guru dengan paradigma To Be (menjadi) akan selalu memadang dirinya sebagai guru pemilik dan guru perancang. Guru pemilik adalah guru yang ahli, menjadi pusat intelektual dan mampu mengendalikan sistem, dengan ciri-cirinya : bekerja dalam sistem; berpikir sangat terkait dengan kompetensi profesi sebagai guru; selalu ingin melakukan perbaikan terus-menerus; menginginkan perubahan atau paradigma baru, memiliki visi, kepemimpinan dan manajemen yang lebih baik, mengajar dengan menggunakan model pembelajaran yang baru. Sedang guru perancang adalah guru yang memahami profesinya, memiliki visi, dan merancang pengajarannya secara hidup. Adapun ciri-ciri seorang guru perancang yakni : tidak pernah diam mengejar kemajuan; berwawasan pendidikan yang luas; menguasai kurikulum sekolah; kreatif dan inovatif terutama pembaharuan dalam pembelajaran.
Guru perancang adalah guru berprestasi, yakni guru yang mempunyai prestasi dalam bidang pendidikan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menunjukkan hasil nyata berupa kemajuan/ peningkatan prestasi belajar siswa. Di dalam buku Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional, maka yang disebut guru berprestasi (teladan) adalah guru yang memiliki kemampuan melaksanakan tugas, keberhasilan dalam melaksanakan tugas, memiliki kepribadian yang sesuai dengan profesi guru dan memiliki pemahaman wawasan pendidikan sehingga secara nyata mampu meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran atau bimbingan melebihi yang dicapai oleh yang lain (guru pekerja dan guru profesional bahkan guru pemilik sekalipun), sehingga dapat dijadikan panutan oleh siswa, rekan sejawat maupun masyarakat sekitarnya.
Jadi, siapakah yang disebut guru kaya itu ? Adalah guru perancang atau guru berprestasi dalam pembelajaran. Disebut guru kaya atau guru perancang ataupun guru berprestasi karena ia telah memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial, sesuai Standar Pendidikan Nasional.
Akhirnya, jadilah guru kaya ! Bukan kaya materi, tetapi kaya spiritual dan kompetensi. Apabila seorang guru, menjadi kaya spiritual dan kompetensi, maka pasti ia akan menerima jaminan kehidupan ekonomi yang layak sesuai keunggulan kompetensinya. Berjuanglah menjadi guru kaya, memiliki kualifikasi akademik yang memadai, kompetensi yang baik, dan sertifikasi kelayakan sebagai guru agen pembelajaran. Semoga !
Penulis : Pemerhati masalah sosial dan pendidikan,
Alumni Pascasarjana UGM Yogyakarta,
Guru Berprestasi (Teladan) Nasional 2005,
Staf Pengajar Yayasan Kr. Eben Haezar Manado,
Sekarang sedang mendalami ilmu manajemen pendidikan
di Pascasarjana UNIMA
|
|