|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pejabat Masih Produktif, Usia Pensiun Diperpanjang
|
Batas usia pensiun 58 tahun untuk saat ini, paling cocok diterapkan di Sulut. Hal ini dengan pertimbangan masih tersedianya stok SDM yang masih produktif berkarya.
“Setelah analisa mendalam, saat ini batas usia pensiun di Sulut paling ideal adalah 58 tahun. Hal ini sesusai perhitungan kita, SDM yang ada masih produktif,” jelas Gubernur Drs SH Sarundajang Selasa (02/05).
Meskipun demikian, batasan ini masih memungkinkan untuk kembali direvisi. Sebab di daerah lain seperti DKI dan Jateng sudah memberlakukan 56 tahun sebagai batas usia pensiun. Sebelumnya Sekprop Dr Johanis Kaloh menyatakan bahwa dikhawatirkan akan terjadi kekosongan pejabat bila usia pensiun diberlakukan 57 tahun seperti yang sudah di SK kan sebelumnya.
Sementara sesuai data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, per Mei 2006 tercatat 7 pejabat yang bakal memasuki usia pensiun. Masuk dalam daftar ini antara lain adalah Asisten I Drs Iskandar LA Gobel, Asisten II Drs Max Raintung, Kepala Badan Kekayaan Drs Max Lumintang, Kadis Kesos Drs Nicolaas Pesik dan Kadis Nakertrans Robby Mondigir SE.
Dengan demikian, posisi 7 pejabat ini mrupakan prioritas dalam roling tahap selanjutnya. Pasalnya roling terakhir juga untuk mengisi posisi yang kosong karena pejabat lama memasuki masa pensiun.(vic)
Pejabat Pemprop yang Akan Memasuki Usia Pensiun
Nama Tanggal lahir/umur (per Mei 2006) Jabatan
1. Drs Max Lumintang 2 Agustus 1946 (59 tahun 10 bulan) Kaban Kekayaan Sulut
2. Drs Agustinus Tahendung 4 Agustus 1946 (59 tahun 10 bulan) Wakadis Kesos
3. Drs Iskandar Gobel 20 Desember 1946 (59 tahun 5 bulan) Asisten I Setdaprop
4. Drs Max A Raintung 25 Mei 1947 (58 tahun 11 bulan) Asisten II Setdaprop
5. Drs Nikolas Pesik 30 Mei 1947 (58 tahun 6 bulan) Kadis Kesos
6. Dra Rieke Tenda 24 November 1947 (58 tahun 6 bulan) Wakadis Perindag
7. Robby Mondigir 3 Mei 1948 (58 tahun) Kadis Nakertrans
Sumber : BKD Sulut.
|
|