|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Kesaksian empat saksi fakta dalam siding
Kegiatan Newmont tidak Berdampak Negatif pada Kehidupan Warga Desa Buyat Pante
|
Sidang perkara pidana dengan terdakwanya PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan RN alias Rich, Jumat (19/05) kemarin, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan agenda mendengarkan empat saksi fakta dari Desa Buyat, Ratatotok dan Belang.
Ke empat saksi fakta yang diajukan pihak Newmont itu diantaranya adalah, Haji Dahlan Ibrahim (Kepala Desa Ratatotok Timur sejak 1997), Salam Ani (Sekretaris Desa Buyat sejak 1994), Madjid Andaria (mantan Hukum Tua Borgo, Kecamatan Belang), dan Jantje P Aring (Hukum Tua Desa Ratatotok Selatan, sejak 2001). Selain itu, Madjid Andaria dan Haji Dahlan Ibrahim, adalah juga nelayan dan saudagar ikan yang mengenal betul komunitas perikanan dan pasar ikan di Buyat Pante.
Dalam kesaksian dihadapan Majelis Hakim Ridwan S Damanik SH dkk, Haji Dahlan Ibrahim (59) mengatakan kalau dari sekitar tahun 70-an, sejak pertama dirinya mulai menjadi nelayan hingga sekarang, Pantai Buyat tetap menjadi tempat nelayan mencari ikan. Bahkan, lanjutnya, sekarang ada beberapa orang yang sudah pindah ke Duminanga kembali ke Buyat Pante untuk mencari ikan lagi.
“Keluarga saya dan saya juga makan ikan dari Buyat Pante. Dan kami tidak pernah menderita sakit karena makan ikan dari Buyat Pante,” ujar Ibrahim dalam kesaksiannya. Ketika ditanyakan majelis mengenai ikan benjol, menurut saksi, dirinya bersama rekan-rekan semua nelayan yang berada di daerah Teluk Buyat, tidak pernah mendapatkan ikan-ikan benjol. “Hanya keluarga Pak Mansyur yang selalu mendapatkan ikan-ikan benjol itu,” ungkap saksi kemarin
Saksi ke dua, yaitu Jantje P Aring dalam kesaksiannya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudmainah Udmaji SH dkk, tentang kepergiannya ke Jakarta mengungkapkan, kalau tujuan mereka ke Jakarta saat itu adalah untuk mendapat penjelasan dari pemerintah, khususnya dari KLH tentang isu-isu polusi yang diberitakan di berbagai media.
“Penjelasan ini sangat penting bagi para Hukum Tua dan Kepala Desa, sehingga kami dapat memperingatkan masyarakat untuk tidak menangkap ikan di sana kalau memang ada masalah. Kami bertemu dengan Ibu Nelly dari KLH yang mengatakan bahwa KLH akan menginformasikan kemudian, tapi hingga sekarang kami tidak pernah menerima larangan tersebut,” ungkap Jantje dalam siding.
Sedangkan Madjid Andaria dalam kesaksinnya membantah tuduhan JPU dan menjelaskan kalau penjualan ikan sempat terpengaruh buruk karena adanya isu di Teluk Buyat. “Sekarang sudah kembali normal, dan ikan-ikan dari Teluk Buyat sudah dapat dijual kembali oleh para nelayan,” ungkapnya.
Sementara saksi terakhir yaitu Salam Ani menjelasakan kalau banyak sekali manfaat positif yang telah dibawa oleh PT NMR kepada masyarakat di sekitar tambang.
“Informasi yang diberikan oleh saksi fakta menunjukkan bahwa operasional PT NMR tidak memberikan dampak negatif terhadap kehidupan warga desa di Buyat Pante dan Ratatotok. Selain itu, informasi yang disampaikan oleh warga desa tentang peranan LSM yang mencoba untuk mempengaruhi warga desa menyebabkan kami untuk mempertanyakan objektifitas dari pengajuan kasus ini. Kami yakin bahwa tuduhan yang disampaikan oleh JPU terhadap PT NMR tidak benar dan mendasar,” tegas Luhut MP Pangaribuan, Penasihat Hukum PT NMR, ketika ditemui usai siding kemarin.(vcq)
|
|