CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

07 Agustus 2007

Pilihan Model Hukum dalam Memerangi HIV/AIDS(1) 

 IKUTI BERITA LAIN

Renungan Tentang Perjalanan 
Tata Gereja GMIM 1999–2007(2)

SURAT PEMBACA

Selamat Datang Demokrasi

 COMMENTAREN

Soal larangan ekspor ke Cina 
Jangan Hanya Sekadar Balas Dendam

 
HIV/AIDS telah menjadi isu global. Di Indonesia perjuangan hukum untuk menegakkan hak-hak asasi manusia telah mencapai titik yang menggembirakan dengan diundangkannya Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM-Indonesia). 
Oleh: Jerry G Tambun SH LLM
Setelah UUD 1945 dilengkapi dengan Amandemen, Undang-Undang HAM kini lebih me-negaskan hak-hak individu warga negara Indonesia. Saat ini wacana tentang adanya Undang-Undang Penanggu-langan HIV/AIDS telah bergulir baik di tingkat nasional mau-pun daerah. Terakhir dikabar-kan Propinsi Sulawesi Utara mulai menggagas adanya Pera-turan Daerah Penanggulangan HIV/AIDS. Tulisan ini dimak-sudkan sebagai prawacana ten-tang model-model hukum HIV/AIDS yang dapat digunakan un-tuk menanggulangi HIV/AIDS di Tanah Nyiur Melambai.
Mengapa Perlu Undang-Undang Penanggulangan HIV/AIDS:
Di tahun 1996 penulis sempat melontarkan pemikiran-pemi-kiran tentang perlunya Undang-Undang Penanggulangan HIV/AIDS (Diskusi di Departemen Kesehatan yang membahas KEPPRES No. 36 Tahun 1994 Tentang Komisi Penanggula-ngan HIV/AIDS di Indonesia), pemikiran mana segera ditolak. Peserta diskusi masih meng-anggap bahwa Hukum HIV/AIDS yang saya maksudkan untuk ‘menjera’ penyandang HIV/AIDS dan beranggapan bahwa KEPPRES No. 36 sudah cukup. KEPPRES No. 36 sesung-guhnya hanya sebuah petunjuk Administratif, yang dimak-sudkan sebagai arahan bagi aparat birokrasi dalam melak-sanakan program pembangu-nan khususnya penanggu-langan HIV/AIDS, tetapi tidak memberikan jaminan hukum bagi penyandang HIV/AIDS. Dan oleh karena sifatnya admi-nistratif itu (beschiking), KEPPRES tidak mempunyai ka-pasital legal untuk mengatur hak individu apalagi melindungi hak individu. Sayangnya, aspek legal ini yang sama sekali tidak dimengerti para peserta diskusi saat itu. Berdasarkan KEPPRES ini diadakan Komisi Penang-gulangan HIV/AIDS di Daerah (KPAD), namun keberadaan KPAD ini tidak mempunyai ka-pasitas hukum yang mempuni untuk mengurusi persoalan-persoalan hukum yang berhu-bungan dengan HIV/AIDS mau-pun ODHA di wilayahnya. Ha-dirnya UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 7, memberi-kan kewenangan luas bagi pe-merintahan di Daerah terma-suk bidang kesehatan, untuk mengintrodusir kebijakan ke-sehatan publik di Daerah. Se-cara teoretis hukum pemerinta-han lokal mempunyai kewena-ngan police power yaitu hak yang tinggal pada pemerintahan lo-kal (daerah) untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Da-lam tata susunan hukum dan pemerintahan di daerah di In-donesia hal mana dikenal se-bagai ‘otonomi daerah.’
Selain alasan di atas, soal kan-dungan asasi dan saratnya mua-tan nilai (values) dan martabat (dignity) seseorang harus juga menjadi pertimbangan dalam proses penanggulangan HIV/AIDS sehingga kepentingan pu-blik (public interest), tidak me-ngorbankan kepentingan hu-kum individu (individual in-terest).
Apalagi individu-individu tertentu (terinfeksi HIV) kedu-dukannya selalu sangat rentan berhadapan dengan kepenti-ngan publik, yang dalam hal ini diwakili oleh negara (state). Pe-ngalaman berpuluh-puluh ta-hun dalam Program Keluarga Berencana, menunjukan bagai-mana aspek publik sudah men-jadi slogan utama, menjadi tu-juan mutlak dari pada kepen-tingan individu pada rezim Soeharto. Sebagai contoh, ter-dapat banyak “kesalahan da-lam pelayanan medis yang ber-hubungan KB yang kemudian menimbulkan penderitaan dan kerugian yang besar pada pe-serta KB” namun tak satupun kasus ‘malpraktek’ itu dapat diajukan ke pengadilan, dengan alasan dokter pada saat itu me-laksanakan tugas pemerintah/ pembangunan. Dalam konteks demikian dokter sebagai per-panjangan tangan pemerintah (vicarious liability). Tentunya dokter tidak dapat digugat lang-sung dan gugatan hukum lebih tepat ditujukan pada pemerin-tah. Dalam soal penanggulang-an HIV/AIDS, ketegangan an-tara kepentingan individu dan kepentingan publik terasa men-jadi semakin tajam. Pemerintah sebagai agen publik berkepen-tingan untuk menjalankan ke-bijakan kesehatan publik (public health policy) yaitu melalui pro-gram penanggulangan HIV/AIDS.(bersambung)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin