|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
07 Agustus 2007
|
|
Pilihan Model Hukum
dalam Memerangi HIV/AIDS(1)
|
HIV/AIDS telah menjadi isu global. Di Indonesia perjuangan hukum untuk menegakkan hak-hak asasi manusia telah mencapai titik yang menggembirakan dengan diundangkannya Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM-Indonesia).
Oleh: Jerry G Tambun SH LLM
Setelah UUD 1945 dilengkapi dengan Amandemen, Undang-Undang HAM kini lebih me-negaskan hak-hak individu warga negara Indonesia. Saat ini wacana tentang adanya Undang-Undang Penanggu-langan HIV/AIDS telah bergulir baik di tingkat nasional mau-pun daerah. Terakhir dikabar-kan Propinsi Sulawesi Utara mulai menggagas adanya Pera-turan Daerah Penanggulangan HIV/AIDS. Tulisan ini dimak-sudkan sebagai prawacana ten-tang model-model hukum HIV/AIDS yang dapat digunakan un-tuk menanggulangi HIV/AIDS di Tanah Nyiur Melambai.
Mengapa Perlu Undang-Undang Penanggulangan HIV/AIDS:
Di tahun 1996 penulis sempat melontarkan pemikiran-pemi-kiran tentang perlunya Undang-Undang Penanggulangan HIV/AIDS (Diskusi di Departemen Kesehatan yang membahas KEPPRES No. 36 Tahun 1994 Tentang Komisi Penanggula-ngan HIV/AIDS di Indonesia), pemikiran mana segera ditolak. Peserta diskusi masih meng-anggap bahwa Hukum HIV/AIDS yang saya maksudkan untuk ‘menjera’ penyandang HIV/AIDS dan beranggapan bahwa KEPPRES No. 36 sudah cukup. KEPPRES No. 36 sesung-guhnya hanya sebuah petunjuk Administratif, yang dimak-sudkan sebagai arahan bagi aparat birokrasi dalam melak-sanakan program pembangu-nan khususnya penanggu-langan HIV/AIDS, tetapi tidak memberikan jaminan hukum bagi penyandang HIV/AIDS. Dan oleh karena sifatnya admi-nistratif itu (beschiking), KEPPRES tidak mempunyai ka-pasital legal untuk mengatur hak individu apalagi melindungi hak individu. Sayangnya, aspek legal ini yang sama sekali tidak dimengerti para peserta diskusi saat itu. Berdasarkan KEPPRES ini diadakan Komisi Penang-gulangan HIV/AIDS di Daerah (KPAD), namun keberadaan KPAD ini tidak mempunyai ka-pasitas hukum yang mempuni untuk mengurusi persoalan-persoalan hukum yang berhu-bungan dengan HIV/AIDS mau-pun ODHA di wilayahnya. Ha-dirnya UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 7, memberi-kan kewenangan luas bagi pe-merintahan di Daerah terma-suk bidang kesehatan, untuk mengintrodusir kebijakan ke-sehatan publik di Daerah. Se-cara teoretis hukum pemerinta-han lokal mempunyai kewena-ngan police power yaitu hak yang tinggal pada pemerintahan lo-kal (daerah) untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Da-lam tata susunan hukum dan pemerintahan di daerah di In-donesia hal mana dikenal se-bagai ‘otonomi daerah.’
Selain alasan di atas, soal kan-dungan asasi dan saratnya mua-tan nilai (values) dan martabat (dignity) seseorang harus juga menjadi pertimbangan dalam proses penanggulangan HIV/AIDS sehingga kepentingan pu-blik (public interest), tidak me-ngorbankan kepentingan hu-kum individu (individual in-terest).
Apalagi individu-individu tertentu (terinfeksi HIV) kedu-dukannya selalu sangat rentan berhadapan dengan kepenti-ngan publik, yang dalam hal ini diwakili oleh negara (state). Pe-ngalaman berpuluh-puluh ta-hun dalam Program Keluarga Berencana, menunjukan bagai-mana aspek publik sudah men-jadi slogan utama, menjadi tu-juan mutlak dari pada kepen-tingan individu pada rezim Soeharto. Sebagai contoh, ter-dapat banyak “kesalahan da-lam pelayanan medis yang ber-hubungan KB yang kemudian menimbulkan penderitaan dan kerugian yang besar pada pe-serta KB” namun tak satupun kasus ‘malpraktek’ itu dapat diajukan ke pengadilan, dengan alasan dokter pada saat itu me-laksanakan tugas pemerintah/ pembangunan. Dalam konteks demikian dokter sebagai per-panjangan tangan pemerintah (vicarious liability). Tentunya dokter tidak dapat digugat lang-sung dan gugatan hukum lebih tepat ditujukan pada pemerin-tah. Dalam soal penanggulang-an HIV/AIDS, ketegangan an-tara kepentingan individu dan kepentingan publik terasa men-jadi semakin tajam. Pemerintah sebagai agen publik berkepen-tingan untuk menjalankan ke-bijakan kesehatan publik (public health policy) yaitu melalui pro-gram penanggulangan HIV/AIDS.(bersambung)
|
|