|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Induk -Minut |
08 Agustus 2007
|
|
Minut Diusulkan
Mekar Jadi Dua Kabupaten
|
Walau baru akan memasuki usia tiga tahun, namun Minut sudah diusulkan untuk dimekarkan menjadi Minut Bawah dan Minut Atas. Ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan pelayanan kepada publik, mengingat wilayah Minut saat ini sangat luas.
Usulan tersebut dikemuka-kan Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Publik dan Otda Lemlit Unsrat, DR Patar Ru-mapea MSi. Menurutnya, sete-lah nantinya dimekarkan jadi 10 kecamatan, Minut berpelu-ang untuk dimekarkan menja-di dua kabupaten yakni Minut Atas dan Minut Bawah, di ma-na setiap kabupaten terdiri dari lima kecamatan.
“Untuk Minut Atas menca-kup Dimembe, Wori, Talawa-an, Likupang Timur dan Liku-pang Barat. Sedangkan untuk Minut Bawah terdiri dari Air-madidi, Kalawat, dan tiga ke-camatan hasil peleburan Ke-camatan Kauditan dan Kema,” katanya baru-baru ini.
Ia beralasan sesuai penjelas-an Pasal 4 Ayat 4 UU 32/2004, pemekaran kabupaten/kota bisa dilakukan apabila daerah tersebut telah berusia tujuh tahun melaksanakan peme-rintahannya.
“Saat ini usia Minut baru me-masuki tiga tahun, sehingga masih banyak waktu untuk berbenah diri menuju pada pemekaran. Saat ini konsen-trasi dulu pada pemekaran ke-camatan dan upayakan apa yang akan dibuat di Minut, se-muanya sesuai aturan alias le-gal,” paparnya.(art)
|
|