|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
14 Agustus 2007
|
|
Kejati Sulut Diadukan
ke Kejaksaan Agung RI
|
Sebuah LSM yang mena-makan diri Gerakan Rakyat Tuntaskan Korupsi (Gertak), menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung RI) terkait dugaan lambannya penanganan ka-sus yang ditangani Kejati Su-lut. Kasus itu seputar dugaan korupsi flowmeter dan sewa beli kendaraan oleh PT PLN Suluttenggo. “Pemeriksaan ka-sus-kasus ini tidak mencapai hasil maksimal,’’ ungkap re-lease Gertak yang ditanda-tangani Heafrey Wenur kepada koran ini, tadi malam.
Wenur pun mencontohi du-gaan kasus Flowmeter berban-drol Rp 6,5 miliar yang terma-suk di dalamnya terdapat kon-trak fiktif senilai Rp 380 juta. “Kasus ini sudah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung tanggal 28 Desember 2006, tetapi hingga kini tidak mengalami perkembangan yang berarti meski sudah dua kali dilakukan pergantian pe-nyidik,” ungkap Wenur dalam suratnya yang telah ada cap Kejagung RI sebagai tanda telah diterima tertanggal 10 Agustus 2007.
Padahal, lanjutnya dalam su-rat tersebut, pada hari Ad-hyaksa tanggal 22 Juli 2007 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut telah menyatakan bahwa tidak lama lagi berkas perkara flowmeter tersebut rampung dan segera menetapkan ter-sangka. “Pernyataan serupa pula sebelumnya sudah dua kali disampaikan Kejati Sulut, namun pemeriksaan terhadap kasus tersebut tetap jalan di tempat,” ujarnya.
Selain itu, Wenur dalam re-lease-nya juga menyoroti soal pemeriksaan dugaan korupsi sewa beli kendaraan senilai Rp 11.163.821.000 yang dilapor-kan pihaknya ke Kejaksaan Agung tanggal 28 Maret 2007. Sayangnya, tambah Wenur, sampai dengan saat ini juga, laporan tersebut ditengarai tidak tersentuh pihak Kejak-saan Tinggi Sulut.
Terhadap hal ini, Wenur mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera me-nuntaskan dugaan kasus ko-rupsi di tubuh PT PLN Sulut-tenggo tersebut.
“Kami minta bapak (Kepala kejaksan Agung RI, red) untuk menuntaskan kasus yang sudah menjadi konsumsi publik dan selalu diperta-nyakan masyarakat tersebut. Desakan kami ini sesuai janji Jaksa Agung bulan lalu bahwa penanganan kasus korupsi diupayakan tuntas dalam waktu tiga bulan,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus flowmeter PLN ini juga pernah ditanyakan langsung kala-ngan DPR RI dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung lalu.(imo)
|
|